PERTEMUAN TAHUNAN IMF-BANK DUNIA

Singgung Rendahnya Tax Ratio, Ini Pesan IMF untuk Indonesia

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:43 WIB
Singgung Rendahnya Tax Ratio, Ini Pesan IMF untuk Indonesia Direktur Departemen Urusan Fiskal IMF Vitor Gaspar.

JAKARTA, DDTCNews – Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) meminta Indonesia dapat meningkatkan kapasitas fiskalnya, terutama dari sisi penerimaan pajak. Pada saat yang bersamaan, transparansi fiskal ke publik juga harus ditingkatkan.

Hal ini diungkapkan Direktur Departemen Urusan Fiskal IMF Vitor Gaspar saat meluncurkan laporan Fiscal MonitorOktober 2018 bertajuk ‘Managing Public Wealth’ dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali.

“Agar investasi publik di bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan bisa dilakukan dengan baik, penting untuk membangun kapasitas pajak negara di Indonesia. Rasio pajak terhadap PDB [tax ratio] Indonesia sangat rendah, jauh di bawah rekan-rekannya,” ujarnya, seperti dikutip dari laman IMF, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Vitor menegaskan dari hasil penelitian IMF, tax ratio minimum dari setiap negara seharusnya 15%. Sayangnya, Indonesia masih berada di bawah patokan minimum tersebut. Berdasarkan data Kemenkeu, tax ratio pada 2017 sebesar 10,7%, terendah sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja pada 2014.

Peningkatan kapasitas pajak ini penting sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi berkelanjutan. Apalagi, upaya peningkatan infrastruktur publik, sambung Vitor, harus diikuti dengan peningkatan dari sisi sumber daya manusia, seperti dalam pendidikan dan kesehatan.

Dia menegaskan kebijakan fiskal harus digunakan sebagai alat untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Indonesia, menurutnya, telah mencatat kemajuan yang mengesankan dalam 50 tahun terakhir.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

“Ini dapat dilihat dari pertumbuhan PDB per kapita dan berbagai indikator sosial, termasuk kesehatan dan indikator seperti kematian bayi, harapan hidup, dan banyak lagi,” imbuh Vitor.

Penggunaan instrumen fiskal ini salah satunya mencakup transparansi kepada publik. Dalam Fiscal Monitor terlihat negara-negara dengan neraca keuangan yang lebih kuat memiliki akses ke pembiayaan pasar dengan suku bunga lebih rendah.

IMF mendokumentasikan ada aset sektor publik dari 31 negara (mencakup 61% dari PDB global) bernilai lebih dari US$100 triliun atau setara dengan 219% PDB. Dengan demikian, pemerintah harus transparan dan beranggung jawab pada kekayaan publik ini, bukan hanya dari sisi utang.

“Tidak ada penyangkalan bahwa akses ke informasi yang baik adalah yang terpenting bagi para kreditor kami. Dari kata pengantar saya di Fiscal Monitor, ini bukan hanya apa yang Anda utang, tapi juga apa yang Anda miliki,” tegas Vitor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?