HARI STATISTIK NASIONAL

Singgung Akurasi Data, Ini Saran Darmin ke BPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:48 WIB
Singgung Akurasi Data, Ini Saran Darmin ke BPS

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan dua saran kepada Badan Pusat Statistik di masa mendatang.

Saran yang menyangkut angka statistik nasional tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) pada Rabu (26/9/2018). Saran tersebut mencakup akurasi data ketenagakerjaan dan pangan.

Terkait dengan isu data ketenagakerjaan, Darmin menyebut perlunya penajaman dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya, instrumen ketenagakerjaan merupakan salah satu indiator dalam mengukur keberhasilan ekonomi suatu negara.

Baca Juga:
Barang Pokok Hingga Pendidikan Mewah Kena PPN 12%, PP 49/2022 Direvisi

Menurutnya, makin akuratnya data ketenagakerjaan di Indonesia akan berdampak pada semakin dekatnya gambaran kapasitas ekonomi nasional. Aspek inilah yang dirasa belum tersentuh secara optimal oleh BPS.

“Data ketenagakerjaan di Indonesia termasuk lemah, tidak cukup. Apalagi, kalau kita masuk ke data mengenai jenis pekerjaan seseorang,” kata Darmin.

Pekerjaan seseorang di Tanah Air, lanjutnya, semakin beragam. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan demikian, peninjauan terhadap jenis pekerjaan juga harus disajikan oleh BPS.

Baca Juga:
Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025

Dia pun menceritakan kondisi ketenagakerjaan nasional saat menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2007. Saat itu, menurutnya, pengusaha harus disodori insentif pajak terlebih dahulu sebelum secara suka rela mendaftarkan data pegawai ke kantor pajak.

Dari contoh kasus itu, lanjut Darmin, terlihat masih lemahnya data presisi terkait ketenagakerjaan. “Perusahaan baru melaporkan data pegawainya setelah ada insentif dalam membayar PPh Pasal 21,” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan akurasi data pangan – terutama beras –, dia berpendapat survei harga beras masih kurang dalam. Padahal, menurut Darmin, jenis dan merek beras yang ada di Indonesia terbilang cukup banyak. Hingga saat ini, belum ada survei yang berdasarkan pada merek dan kualitas produk yang dijual.

“BPS mengumpulkan data harga beras di 80 kota, cuma sample-nya berdasarkan merek karung berasnya. Merek'maknyus' misalnya, berasnya medium atau premium, enggak tahu kita,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Barang Pokok Hingga Pendidikan Mewah Kena PPN 12%, PP 49/2022 Direvisi

Senin, 16 Desember 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Minggu, 08 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Penyedia Tenaga Kerja Ajukan PKP, Petugas Pajak Lakukan Penelitian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?