KPP PRATAMA POSO

Penyedia Tenaga Kerja Ajukan PKP, Petugas Pajak Lakukan Penelitian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Desember 2024 | 13:30 WIB
Penyedia Tenaga Kerja Ajukan PKP, Petugas Pajak Lakukan Penelitian

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penelitian lapangan terhadap 3 wajib pajak badan di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 30 Oktober 2024.

Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Poso Naufal Budi Nugroho mengataka 3 wajib pajak yang diteliti tersebut ialah PT AAC, SJM, dan CBC. Ketiganya menjalankan usaha pada bidang yang sama, yaitu sebagai Lembaga Penyedia Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

“Penelitian lapangan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi dan memeriksa kebenaran usaha yang dijalankan oleh wajib pajak pada kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Naufal menjelaskan penelitian lapangan itu juga merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan sebelumnya oleh wajib pajak. Adapun penelitian dilakukan dengan teknik pengamatan langsung dan wawancara.

Wawancara dilakukan terhadap masing-masing pengurus perusahaan. Kemudian, petugas memeriksa kebenaran lokasi dan alamat kantor perusahaan. Setelah itu, petugas menggali informasi mengenai aktivitas operasional perusahaan guna mengetahui proses bisnis yang dilakukan.

Dari hasil wawancara, SJM dan CBC diketahui tengah menyiapkan dokumen legalitas perusahaan dan belum memiliki kontrak. Sementara itu, AAC telah aktif beroperasi dan memiliki mitra. Ketiganya memiliki kendaraan operasional dan menyewa kantor.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Kepada wajib pajak, lanjut Naufal, petugas menjelaskan jika aktivasi akun PKP telah diterima maka perusahaan sudah dapat menerbitkan faktur pajak. Petugas juga menjelaskan perihal penyetoran PPN dan PPnBM, serta pelaporan SPT Masa PPN.

“SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap akhir bulan berikutnya dan apabila sengaja tidak melaporkan ataupun terlambat terdapat sanksi administrasi senilai Rp500.000,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP