KPP PRATAMA POSO

Penyedia Tenaga Kerja Ajukan PKP, Petugas Pajak Lakukan Penelitian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Desember 2024 | 13:30 WIB
Penyedia Tenaga Kerja Ajukan PKP, Petugas Pajak Lakukan Penelitian

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penelitian lapangan terhadap 3 wajib pajak badan di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 30 Oktober 2024.

Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Poso Naufal Budi Nugroho mengataka 3 wajib pajak yang diteliti tersebut ialah PT AAC, SJM, dan CBC. Ketiganya menjalankan usaha pada bidang yang sama, yaitu sebagai Lembaga Penyedia Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

“Penelitian lapangan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi dan memeriksa kebenaran usaha yang dijalankan oleh wajib pajak pada kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Naufal menjelaskan penelitian lapangan itu juga merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan sebelumnya oleh wajib pajak. Adapun penelitian dilakukan dengan teknik pengamatan langsung dan wawancara.

Wawancara dilakukan terhadap masing-masing pengurus perusahaan. Kemudian, petugas memeriksa kebenaran lokasi dan alamat kantor perusahaan. Setelah itu, petugas menggali informasi mengenai aktivitas operasional perusahaan guna mengetahui proses bisnis yang dilakukan.

Dari hasil wawancara, SJM dan CBC diketahui tengah menyiapkan dokumen legalitas perusahaan dan belum memiliki kontrak. Sementara itu, AAC telah aktif beroperasi dan memiliki mitra. Ketiganya memiliki kendaraan operasional dan menyewa kantor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kepada wajib pajak, lanjut Naufal, petugas menjelaskan jika aktivasi akun PKP telah diterima maka perusahaan sudah dapat menerbitkan faktur pajak. Petugas juga menjelaskan perihal penyetoran PPN dan PPnBM, serta pelaporan SPT Masa PPN.

“SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap akhir bulan berikutnya dan apabila sengaja tidak melaporkan ataupun terlambat terdapat sanksi administrasi senilai Rp500.000,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya