KEBIJAKAN PAJAK

Barang Pokok Hingga Pendidikan Mewah Kena PPN 12%, PP 49/2022 Direvisi

Dian Kurniati | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB
Barang Pokok Hingga Pendidikan Mewah Kena PPN 12%, PP 49/2022 Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengenakan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah bertujuan mendorong asas keadilan pada sistem pajak di Indonesia. Kini pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk memerinci barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN.

"Ada yang harus revisi PP, ada yang harus dengan PMK," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa saat ini diberikan berdasarkan PP 49/2022. Beberapa di antaranya yakni barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Pemerintah pun bakal merevisi PP 49/2022 untuk memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun depan. Barang dan jasa tergolong mewah yang direncanakan dikenai PPN antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

"Dengan prinsip keadilan, tentu sangat wajar kalau kita mengatakan sebaiknya [orang kaya] yang desil 9 dan 10 itu boleh membayar [pajak] lebih banyak," ujar Febrio.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu dikenakan untuk mewujudkan asas keadilan.

Dia menjelaskan saat ini banyak ditemukan barang dan jasa tergolong mewah yang turut menikmati fasilitas pembebasan PPN. Misal, bahan makanan premium berupa daging sapi wagyu dan kobe yang harganya jutaan rupiah per kilogram, serta jasa pendidikan mewah yang biayanya mencapai ratusan juta rupiah per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya