Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengenakan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah bertujuan mendorong asas keadilan pada sistem pajak di Indonesia. Kini pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk memerinci barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN.
"Ada yang harus revisi PP, ada yang harus dengan PMK," katanya, Selasa (17/12/2024).
Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa saat ini diberikan berdasarkan PP 49/2022. Beberapa di antaranya yakni barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.
Pemerintah pun bakal merevisi PP 49/2022 untuk memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun depan. Barang dan jasa tergolong mewah yang direncanakan dikenai PPN antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.
"Dengan prinsip keadilan, tentu sangat wajar kalau kita mengatakan sebaiknya [orang kaya] yang desil 9 dan 10 itu boleh membayar [pajak] lebih banyak," ujar Febrio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu dikenakan untuk mewujudkan asas keadilan.
Dia menjelaskan saat ini banyak ditemukan barang dan jasa tergolong mewah yang turut menikmati fasilitas pembebasan PPN. Misal, bahan makanan premium berupa daging sapi wagyu dan kobe yang harganya jutaan rupiah per kilogram, serta jasa pendidikan mewah yang biayanya mencapai ratusan juta rupiah per tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.