KEBIJAKAN PAJAK

Barang Pokok Hingga Pendidikan Mewah Kena PPN 12%, PP 49/2022 Direvisi

Dian Kurniati | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB
Barang Pokok Hingga Pendidikan Mewah Kena PPN 12%, PP 49/2022 Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengenakan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah bertujuan mendorong asas keadilan pada sistem pajak di Indonesia. Kini pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk memerinci barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN.

"Ada yang harus revisi PP, ada yang harus dengan PMK," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa saat ini diberikan berdasarkan PP 49/2022. Beberapa di antaranya yakni barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Pemerintah pun bakal merevisi PP 49/2022 untuk memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun depan. Barang dan jasa tergolong mewah yang direncanakan dikenai PPN antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

"Dengan prinsip keadilan, tentu sangat wajar kalau kita mengatakan sebaiknya [orang kaya] yang desil 9 dan 10 itu boleh membayar [pajak] lebih banyak," ujar Febrio.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu dikenakan untuk mewujudkan asas keadilan.

Dia menjelaskan saat ini banyak ditemukan barang dan jasa tergolong mewah yang turut menikmati fasilitas pembebasan PPN. Misal, bahan makanan premium berupa daging sapi wagyu dan kobe yang harganya jutaan rupiah per kilogram, serta jasa pendidikan mewah yang biayanya mencapai ratusan juta rupiah per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses