KEBIJAKAN PAJAK

Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025

Dian Kurniati | Senin, 16 Desember 2024 | 12:01 WIB
Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah bakal dikenakan PPN sebesar 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setengah dari fasilitas pembebasan PPN yang diberikan selama ini ternyata dinikmati oleh masyarakat mampu. Oleh karena itu, PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu dikenakan sejalan dengan asas keadilan.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa secara umum. Fasilitas pembebasan PPN atas beberapa kelompok barang dan jasa ini diberikan berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.

Adapun contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya turut dibebaskan PPN yakni bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

Dia menjelaskan bahan makanan premium tersebut antara lain daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Agar sesuai dengan asas keadilan, atas barang kebutuhan pokok tersebut bakal dikenakan PPN 12%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000 sampai Rp200.000 per kilo, dia tidak dikenakan PPN," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan situasi serupa juga terjadi pada jasa kesehatan dan pendidikan mewah. Sebab, lanjutnya, saat ini terdapat jasa pendidikan premium dengan biaya sekolah mencapai ratusan juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?