KEBIJAKAN PAJAK

Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025

Dian Kurniati | Senin, 16 Desember 2024 | 12:01 WIB
Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah bakal dikenakan PPN sebesar 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setengah dari fasilitas pembebasan PPN yang diberikan selama ini ternyata dinikmati oleh masyarakat mampu. Oleh karena itu, PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu dikenakan sejalan dengan asas keadilan.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa secara umum. Fasilitas pembebasan PPN atas beberapa kelompok barang dan jasa ini diberikan berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.

Adapun contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya turut dibebaskan PPN yakni bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

Dia menjelaskan bahan makanan premium tersebut antara lain daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Agar sesuai dengan asas keadilan, atas barang kebutuhan pokok tersebut bakal dikenakan PPN 12%.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000 sampai Rp200.000 per kilo, dia tidak dikenakan PPN," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan situasi serupa juga terjadi pada jasa kesehatan dan pendidikan mewah. Sebab, lanjutnya, saat ini terdapat jasa pendidikan premium dengan biaya sekolah mencapai ratusan juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses