BERITA PAJAK HARI INI

Singapura Target Utama AEoI Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 09:01 WIB
Singapura Target Utama AEoI Indonesia Ilustrasi: Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan negara yang paling penting untuk bertukar informasi keuangan secara otomatis adalah Singapura, Hong Kong, Swiss, Makau, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Australia.

Menurutnya, negara-negara tersebut dianggap strategis lantaran memiliki banyak financial center yang selama ini menjadi tempat nyaman bagi wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak atau tax evation.

Menilik data amnesti pajak, mayoritas wajib pajak Indonesia yang punya harta di luar negeri berada di Singapura. Oleh karena itu, Menkeu berharap dapat segera meneken perjanjian pertukaran informasi keuangan dengan Singapura.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai realisasi penerimaan pajak semester I yang telah mencapai 40% dari target dan arahan Menkeu yang menyatakan agar PT Freeport Indonesia mengikuti aturan pajak UU Minerba. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerimaan Pajak Semester I Capai 40% dari Target

Realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I tahun ini mencapai sekitar 40% dari target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2017 yang sebesar Rp1.307,7 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan selama Januari – Juni 2017 Ditjen Pajak telah mengumpulkan lebih dari Rp500 triliun penerimaan pajak. Angka tersebut dinilai masih perolehan sementara, karena Ditjen Pajak masih akan mengecek penerimaan yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengingat ada momen puasa dan persiapan lebaran.

  • Menkeu Ingin Freeport Ikuti Aturan Pajak Sesuai UU Minerba

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan agar PT Freeport Indonesia menggunakan sistem pajak sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam UU Nomor 4 tahun 2009 menjelaskan perpajakan pada rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah prevailing, yaitu bersifat dinamis dan mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku. Sementara, Freeport justru menginginkan rezim IUPK dengan sistem pajak nail down, yaitu peraturan yang berlaku saat kontrak ditandatangani.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Revisi Skema Tunjangan Kinerja Aparat Pajak Disepakati

Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyepakati perubahan skema tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak. Rencananya, skema baru ini akan diterapkan mulai tahun ini. Sri Mulyani mengatakan skema baru ini disusun agar pegawai pajak termotivasi dalam meningkatkan kinerjanya. Bila kinerja meningkat, menurutnya penerimaan pajak juga akan semakin optimal.

  • Macau dan Brunei Darussalam Jadi Incaran Pajak Berikutnya

Setelah Swiss, pemerintah akan membidik rekening para wajib pajak yang disimpan di Brunei dan Macau. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan Brunei Darussalam dan Macau telah sepakat membuka data keuangan terkait pajak lewat skema BCAA atau Bilateral Competent Authority Agreement. Dengan adanya kerja sama maka Ditjen Pajak sudah bisa melakukan intip rekening warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini terhindar dari pajak. Meski sudah otomatis, namun Ditjen Pajak tetap menunggu transfer data dari negara bersangkutan.

  • DPR Usulkan Produk Plastik dan Minuman Soda Jadi Obyek Cukai Baru

Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari menyatakan ekstensifikasi cukai bisa menambal penerimaan negara.Eva pun mengapresiasi rencana pemerintah menambah objek cukai guna menggenjot penerimaan negara. Eva mengatakan pemerintah bisa memasukkan produk plastik, dan minuman bersoda sebagai objek cukai baru. Untuk plastik, pemerintah bisa berkaca dari negara Uni Eropa yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan soda bisa mencontoh Jepang. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?