KEBIJAKAN FISKAL

Sinergi 3 Ditjen Ini Jadi Andalan Kemenkeu Amankan Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 14:09 WIB
Sinergi 3 Ditjen Ini Jadi Andalan Kemenkeu Amankan Target Penerimaan

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR menggelar rapat dengan pemerintah terkait asumsi dasar dan kebijakan fiskal pada tahun depan. Kali ini, otoritas menjabarkan strategi pengamanan penerimaan melalui sinergi tiga unit eselon I Kemenkeu.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan salah satu strategi untuk mengamankan penerimaan adalah dengan kolaborasi antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Sinergi diharapkan berdampak positif bagi penerimaan maupun pelayanan.

“Arah kebijakan pada 2020 adalah mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk daya saing dan investasi,” katanya di Ruang Rapat Banggar, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah mengharapkan terciptanya optimalisasi penerimaan melalui dua aspek. Pertama, adanya perbaikan dari sisi administrasi. Kedua, adanya peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan.

Heru menjabarkan sinergi yang dilakukan tiga direktorat ini sejatinya sudah mulai dilakukan tahun ini untuk mengamankan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terdapat dua fokus target yang hendak dicapai dari kolaborasi ini.

Pertama, fokus untuk menghasilkan tambahan penerimaan. Untuk itu, tiga unit kerja Kemenkeu ini melakukan empat kegiatan secara paralel. Keempat kegiatan itu adalah joint analysis, joint audit, joint collection dan joint investigation.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kedua, fokus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan efisiensi pelayanan. Hal ini dicapai dengan melakukan joint businessdan menyusun single profile untuk wajib pajak melalui sinergi ketiga direktorat jenderal.

“Ini bagian dari reformasi yang terus dijalankan untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengumpulan penerimaan negara,” ungkap Heru.

Selain melakukan sinergi tiga direktorat, langkah optimalisasi penerimaan juga dilakukan dengan cara perbaikan kualitas pelayanan dan sosialisasi. Selain itu, otoritas juga melakukan penguatan sistem teknologi informasi dan administrasi perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN