PMK 82/2021

Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 19:27 WIB
Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan kerajinan anyaman rotan di salah satu UMKM kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam skema pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), kewajiban pengajuan Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 tidak berlaku bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri.

Namun, Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.

“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lantas, bagaimana simulasi penghitungan insentif PPh final DTP untuk UMKM tersebut? Lampiran PMK 82/2021 memuat simulasi untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

PT XYZ memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Juli 2020. PT XYZ tidak menyampaikan pemberitahuan untuk dikenai PPh berdasarkan pada ketentuan umum UU PPh. Dengan demikian, pada tahun pajak 2020, PT XYZ dikenai PPh final berdasarkan pada PP 23/2018.

Pada tahun pajak 2020, PT XYZ memperoleh peredaran bruto sebesar Rp2 miliar. Karena peredaran bruto yang diperoleh PT XYZ tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak maka penghasilan PT XYZ dari usaha untuk tahun pajak 2021 juga dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 23/2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Januari 2021, PT XYZ memberikan jasa perbaikan mobil kepada PT MPN sebesar Rp10 juta dan PT XYZ dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.

PT MPN selaku pemotong kemudian melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan. Diketahui Surat Keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga PT MPN tidak melakukan pemotongan PPh final atas transaksi tersebut.

PT MPN memberikan cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021. PT XYZ harus menyampaikan laporan realisasi atas PPh final DTP tersebut melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP atas transaksi tersebut.

Jika PT XYZ tidak menyampaikan laporan realisasi atau menyampaikan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 melewati batas waktu yang ditetapkan maka PT XYZ tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, PT XYZ wajib menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 23/2018 yang menjadi kewajibannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan