KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 13:26 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece saat memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube Kanal Bea Cukai TV)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara Asean melakukan simplifikasi tarif cukai. Simplifikasi tidak hanya dilakukan terhadap tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece mengatakan banyak negara menerapkan struktur tarif cukai berdasarkan tingkat bahaya suatu produk terhadap kesehatan atau lingkungan. Namun, sejumlah negara Asean berencana atau telah melakukan simplifikasi tarif.

“Simplifikasi ini bagus. Sistem cukai tembakau di Indonesia sangat rumit tapi masih lebih sederhana dibanding negara lain," katanya dalam webinar Bincang Cukai, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Rob mendukung upaya pemerintah Indonesia menyederhanakan tarif cukai rokok. Menurutnya, Myanmar dan Filipina saat ini telah mensimplifikasi tarif pada barang kena cukai rokok dan alkohol. Thailand, sambungnya, melakukan simplikasi tarif pada semua barang kena cukai.

Rob banyak menjelaskan praktik pengenaan cukai di Thailand. Menurutnya, Thailand merupakan negara dengan berbagai gebrakan mengenai kebijakan cukai. Saat ini, negara itu memberlakukan lebih dari 10 barang kena cukai, mulai dari alkohol, rokok, bahan bakar fosil, mobil, hingga layanan judi.

Thailand mengawali perombakan ketentuan cukai dengan mengubah 7 aturan hukum terkait dengan cukai menjadi satu undang-undang. Proses reformasi ketentuan cukai yang dilakukan tersebut memerlukan waktu 3 tahun.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Beberapa hal penting dalam reformasi kebijakan cukai di Thailand di antaranya penentuan tarif berdasarkan harga eceran, mengubah pajak mobil menjadi cukai emisi karbon, memperluas cukai pada minuman berpemanis, serta menghapus struktur pajak alkohol yang kompleks.

Demikian pula Filipina yang membuat langkah reformasi cukai meskipun diawali dengan sengketa di World Trade Organization (WTO). Sengketa terjadi lantaran penerapan cukai sebagai hambatan nontarif. Filipina akhirnya mereformasi cukai alkohol dan rokok serta menghapus hambatan nontarif.

"Seperti halnya Indonesia, mereka mengalokasikan lebih banyak penerimaan cukai untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat dan mendorong petani mengurangi produksi tembakaunya," ujarnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Rob mengatakan negara-negara Asean bisa menambah barang kena cukai yang berlaku di negaranya. Meski demikian, kebijakan ekstensifikasi cukai memerlukan kajian yang dalam, mulai dari definisi, catatan konsumsi, hingga elastisitas harga.

"Anda harus mengidentifikasi secara jernih kategori produk apa saja yang akan dikenakan cukai. Jika Anda bicara mengenai minuman nonalkohol, jenisnya macam-macam, ada soda, jus, es kopi, atau semua minuman berpemanis. Demikian pula pada plastik, harus jelas apa yang ingin Anda kenakan cukai," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN