KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 13:26 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece saat memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube Kanal Bea Cukai TV)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara Asean melakukan simplifikasi tarif cukai. Simplifikasi tidak hanya dilakukan terhadap tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece mengatakan banyak negara menerapkan struktur tarif cukai berdasarkan tingkat bahaya suatu produk terhadap kesehatan atau lingkungan. Namun, sejumlah negara Asean berencana atau telah melakukan simplifikasi tarif.

“Simplifikasi ini bagus. Sistem cukai tembakau di Indonesia sangat rumit tapi masih lebih sederhana dibanding negara lain," katanya dalam webinar Bincang Cukai, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rob mendukung upaya pemerintah Indonesia menyederhanakan tarif cukai rokok. Menurutnya, Myanmar dan Filipina saat ini telah mensimplifikasi tarif pada barang kena cukai rokok dan alkohol. Thailand, sambungnya, melakukan simplikasi tarif pada semua barang kena cukai.

Rob banyak menjelaskan praktik pengenaan cukai di Thailand. Menurutnya, Thailand merupakan negara dengan berbagai gebrakan mengenai kebijakan cukai. Saat ini, negara itu memberlakukan lebih dari 10 barang kena cukai, mulai dari alkohol, rokok, bahan bakar fosil, mobil, hingga layanan judi.

Thailand mengawali perombakan ketentuan cukai dengan mengubah 7 aturan hukum terkait dengan cukai menjadi satu undang-undang. Proses reformasi ketentuan cukai yang dilakukan tersebut memerlukan waktu 3 tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Beberapa hal penting dalam reformasi kebijakan cukai di Thailand di antaranya penentuan tarif berdasarkan harga eceran, mengubah pajak mobil menjadi cukai emisi karbon, memperluas cukai pada minuman berpemanis, serta menghapus struktur pajak alkohol yang kompleks.

Demikian pula Filipina yang membuat langkah reformasi cukai meskipun diawali dengan sengketa di World Trade Organization (WTO). Sengketa terjadi lantaran penerapan cukai sebagai hambatan nontarif. Filipina akhirnya mereformasi cukai alkohol dan rokok serta menghapus hambatan nontarif.

"Seperti halnya Indonesia, mereka mengalokasikan lebih banyak penerimaan cukai untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat dan mendorong petani mengurangi produksi tembakaunya," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Rob mengatakan negara-negara Asean bisa menambah barang kena cukai yang berlaku di negaranya. Meski demikian, kebijakan ekstensifikasi cukai memerlukan kajian yang dalam, mulai dari definisi, catatan konsumsi, hingga elastisitas harga.

"Anda harus mengidentifikasi secara jernih kategori produk apa saja yang akan dikenakan cukai. Jika Anda bicara mengenai minuman nonalkohol, jenisnya macam-macam, ada soda, jus, es kopi, atau semua minuman berpemanis. Demikian pula pada plastik, harus jelas apa yang ingin Anda kenakan cukai," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?