KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 13:26 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai Terjadi di Beberapa Negara Asean

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece saat memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube Kanal Bea Cukai TV)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara Asean melakukan simplifikasi tarif cukai. Simplifikasi tidak hanya dilakukan terhadap tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

Associate Director Center for Customs and Excise Studies Rob Preece mengatakan banyak negara menerapkan struktur tarif cukai berdasarkan tingkat bahaya suatu produk terhadap kesehatan atau lingkungan. Namun, sejumlah negara Asean berencana atau telah melakukan simplifikasi tarif.

“Simplifikasi ini bagus. Sistem cukai tembakau di Indonesia sangat rumit tapi masih lebih sederhana dibanding negara lain," katanya dalam webinar Bincang Cukai, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Rob mendukung upaya pemerintah Indonesia menyederhanakan tarif cukai rokok. Menurutnya, Myanmar dan Filipina saat ini telah mensimplifikasi tarif pada barang kena cukai rokok dan alkohol. Thailand, sambungnya, melakukan simplikasi tarif pada semua barang kena cukai.

Rob banyak menjelaskan praktik pengenaan cukai di Thailand. Menurutnya, Thailand merupakan negara dengan berbagai gebrakan mengenai kebijakan cukai. Saat ini, negara itu memberlakukan lebih dari 10 barang kena cukai, mulai dari alkohol, rokok, bahan bakar fosil, mobil, hingga layanan judi.

Thailand mengawali perombakan ketentuan cukai dengan mengubah 7 aturan hukum terkait dengan cukai menjadi satu undang-undang. Proses reformasi ketentuan cukai yang dilakukan tersebut memerlukan waktu 3 tahun.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Beberapa hal penting dalam reformasi kebijakan cukai di Thailand di antaranya penentuan tarif berdasarkan harga eceran, mengubah pajak mobil menjadi cukai emisi karbon, memperluas cukai pada minuman berpemanis, serta menghapus struktur pajak alkohol yang kompleks.

Demikian pula Filipina yang membuat langkah reformasi cukai meskipun diawali dengan sengketa di World Trade Organization (WTO). Sengketa terjadi lantaran penerapan cukai sebagai hambatan nontarif. Filipina akhirnya mereformasi cukai alkohol dan rokok serta menghapus hambatan nontarif.

"Seperti halnya Indonesia, mereka mengalokasikan lebih banyak penerimaan cukai untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat dan mendorong petani mengurangi produksi tembakaunya," ujarnya.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Rob mengatakan negara-negara Asean bisa menambah barang kena cukai yang berlaku di negaranya. Meski demikian, kebijakan ekstensifikasi cukai memerlukan kajian yang dalam, mulai dari definisi, catatan konsumsi, hingga elastisitas harga.

"Anda harus mengidentifikasi secara jernih kategori produk apa saja yang akan dikenakan cukai. Jika Anda bicara mengenai minuman nonalkohol, jenisnya macam-macam, ada soda, jus, es kopi, atau semua minuman berpemanis. Demikian pula pada plastik, harus jelas apa yang ingin Anda kenakan cukai," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra