BANTUAN SOSIAL

Simak, Tips Agar Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 17:29 WIB
Simak, Tips Agar Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pelaksana Kartu Prakerja mencatat pendaftar program kartu prakerja hingga saat ini telah mencapai lebih dari 8 juta peserta.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan 8 juta peserta kartu prakerja itu sedang disaring untuk menjadi penerima kartu prakerja gelombang II.

Sayang, Panji belum mengumumkan berapa jumlah penerima kartu prakerja yang akan diterima untuk gelombang II. Adapun Badan Pelaksana Kartu Prakerja telah menjaring 169.111 orang yang lolos sebagai penerima kartu prakerja pada gelombang I

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Penerima kartu prakerja dari gelombang II akan segera diumumkan, sembari membuka pendaftaran gelombang III,” katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Panji juga memberikan beberapa tips agar kesempatan untuk lolos sebagai penerima kartu prakerja lebih besar di antaranya seperti memastikan nomor induk kependudukan (NIK) bisa terverifikasi.

Menurutnya, kebanyakan pendaftar gagal terpilih sebagai penerima kartu prakerja karena karena perbedaan ketikan nama atau tanggal kartu identitas sehingga mengakibatkan data DNIK tidak bisa diverifikasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Di masa awal, itu terhitung jadi backlog. Namun demikian, sejalan dengan waktu, dengan layanan masyarakat dan kami jelaskan semakin banyak yang sudah bisa menyelesaikan pendaftaran,” ujar Panji.

Kemudian, foto pendaftar yang diunggah biasanya terdapat masalah pada pencahayaan atau wajah yang tertutup. Menurut Panji, foto diri yang diunggah akan dicocokkan dengan KTP oleh sistem. Untuk itu, foto KTP dan foto diri yang diunggah harus jelas.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 06:25 WIB

Udah 2x ikut prakerja belum juga diterima, gelombang ke 14 nanti mo coba lagi. Semoga lolos, dan bisa <a href="www.terjemahanlagu.net">belajar online</a> serta dapet sertifikat.

28 April 2020 | 09:38 WIB

saya juga digolongkan menengah justru tidak pernah sekalipun dapat bantuan pemerintah program apapun, lain yang gajian tetap PNS dan pensiunan gajinya naik terus beserta tunjangannya sedang yang miskin dapat bantuan bermacam-macam program pemerintah. Kenapa tidak menggunakan dasar sensus ekonomi yang sudah dilakukan kerumah-rumah masyarakat. #MariBicara

28 April 2020 | 09:31 WIB

saya juga digolongkan menengah justru tidak pernah sekalipun dapat bantuan pemerintah program apapun, lain yang gajian tetap PNS dan pensiunan gajinya naik terus beserta tunjangannya sedang yang miskin dapat bantuan bermacam-macam program pemerintah. Kenapa tidak menggunakan dasar sensus ekonomi yang sudah dilakukan kerumah-rumah masyarakat.

28 April 2020 | 08:08 WIB

Saya dari semenjak stunami sampai sudah virus korona belum pernah mendapatkan bantuan dari perintah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra