INSENTIF FISKAL

Simak, Sri Mulyani Paparkan Sederet Insentif Industri Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 11:48 WIB
Simak, Sri Mulyani Paparkan Sederet Insentif Industri Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan di Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan ruang yang luas bagi pelaku usaha otomotif untuk menikmati insentif fiskal. Sederet fasilitas bisa dimanfaatkan sepanjang berkaitan dengan pengembangan industri otomotif ramah lingkungan dan berorientasi ekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang berlaku saat ini sangat terbuka untuk diakses oleh manufakur otomotif. Pertama, insentif tax holiday yang bisa dinikmati oleh manufaktur yang mengembangkan mobil listrik di Tanah Air.

Tax holiday diberikan untuk industri mobil listrik yang terintegrasi dengan industri baterainya,” katanya dalam Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kedua, fasilitas tax allowance diberikan untuk pelaku usaha di sektor suku cadang dan aksesoris kendaraan. Insentif ini juga berlaku untuk komponen kendaraan bermotor lainnya di Indonesia.

Ketiga, fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah. Insentif ini berlaku untuk sektor kendaraan listrik yang melakukan impor bahan baku dalam rangka proses produksi di dalam negeri. Keempat, akses untuk fasilitas pabean lain yakni, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan untuk manufaktur yang orientasi produksinya digunakan di pasar internasional.

Kelima, fasilitas super tax deduction untuk manufaktur yang melakukan kegiatan vokasi dan riset. Super tax deduction diberikan 200% untuk vokasi dan 300% untuk kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi baru.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Selain itu, insentif nonfiskal juga diberikan berupa dukungan infrastruktur untuk pengisian listrik umum atau Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Kebijakan ini untuk membuat industri otomotif berbasis listrik semakin kompetitif,” paparnya.

Sederet insentif tersebut akan bertambah dalam bulan ini dengan diluncurkannya dua kebijakan baru yakni peraturan presiden (Perpres) terkait pengembangan mobil listrik dan revisi atas peraturan pemerintah (PP) terkait skema pemajakan untuk kendaraan bermotor.

Pengelompokan kendaraan nantinya tidaknya berdasarkan kapasitas mesin. Beban pajak dihitung atas klasifikasi yang berdasarkan mobil penumpang, komersial, dan kendaraan listrik (seperti hybrid, mild hybrid, PHEV, BEV, sertaflexy engine).

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Dari sisi kapasitas mesin, pemerintah hanya mengelompokkan dalam tiga bagian yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc hingga 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc.

“Prinsip pemajakannya mulai dari 15% hingga 75% tergantung dari emisinya juga. Jadi ini kombinasi tipe, programnya, kapasitas cc-nya dan emisinya,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN