INSENTIF FISKAL

Simak, Sri Mulyani Paparkan Sederet Insentif Industri Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 11:48 WIB
Simak, Sri Mulyani Paparkan Sederet Insentif Industri Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan di Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan ruang yang luas bagi pelaku usaha otomotif untuk menikmati insentif fiskal. Sederet fasilitas bisa dimanfaatkan sepanjang berkaitan dengan pengembangan industri otomotif ramah lingkungan dan berorientasi ekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang berlaku saat ini sangat terbuka untuk diakses oleh manufakur otomotif. Pertama, insentif tax holiday yang bisa dinikmati oleh manufaktur yang mengembangkan mobil listrik di Tanah Air.

Tax holiday diberikan untuk industri mobil listrik yang terintegrasi dengan industri baterainya,” katanya dalam Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kedua, fasilitas tax allowance diberikan untuk pelaku usaha di sektor suku cadang dan aksesoris kendaraan. Insentif ini juga berlaku untuk komponen kendaraan bermotor lainnya di Indonesia.

Ketiga, fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah. Insentif ini berlaku untuk sektor kendaraan listrik yang melakukan impor bahan baku dalam rangka proses produksi di dalam negeri. Keempat, akses untuk fasilitas pabean lain yakni, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan untuk manufaktur yang orientasi produksinya digunakan di pasar internasional.

Kelima, fasilitas super tax deduction untuk manufaktur yang melakukan kegiatan vokasi dan riset. Super tax deduction diberikan 200% untuk vokasi dan 300% untuk kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi baru.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

“Selain itu, insentif nonfiskal juga diberikan berupa dukungan infrastruktur untuk pengisian listrik umum atau Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Kebijakan ini untuk membuat industri otomotif berbasis listrik semakin kompetitif,” paparnya.

Sederet insentif tersebut akan bertambah dalam bulan ini dengan diluncurkannya dua kebijakan baru yakni peraturan presiden (Perpres) terkait pengembangan mobil listrik dan revisi atas peraturan pemerintah (PP) terkait skema pemajakan untuk kendaraan bermotor.

Pengelompokan kendaraan nantinya tidaknya berdasarkan kapasitas mesin. Beban pajak dihitung atas klasifikasi yang berdasarkan mobil penumpang, komersial, dan kendaraan listrik (seperti hybrid, mild hybrid, PHEV, BEV, sertaflexy engine).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Dari sisi kapasitas mesin, pemerintah hanya mengelompokkan dalam tiga bagian yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc hingga 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc.

“Prinsip pemajakannya mulai dari 15% hingga 75% tergantung dari emisinya juga. Jadi ini kombinasi tipe, programnya, kapasitas cc-nya dan emisinya,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024