PROFIL PAJAK KABUPATEN TABANAN

Simak Profil Pajak Kabupaten Lokasi Tanah Lot Berada

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:08 WIB
Simak Profil Pajak Kabupaten Lokasi Tanah Lot Berada

KABUPATEN Tabanan merupakan salah satu daerah di Provinsi Bali. Terdiri atas daerah pegunungan dan pantai, daerah ini memiliki luas wilayah 839 km². Tabanan juga dikenal memiliki lahan sawah pertanian yang luas, yakni 22.465 hektare, sehingga dijuluki sebagai lumbung pangan Pulau Bali.

Kabupaten Tabanan memilik beragam pesona dan panaroma alam yang menjadi objek wisata bagi turis lokal dan mancanegara. Mulai dari pantai, situs budaya, situs bersejarah, wisata modern, hingga air terjun dapat ditemui di daerah ini.

Salah satu objek wisata yang terkenal di Tabanan adalah Tanah Lot. Hingga saat ini, pura yang terletak di atas batu besar di lepas pantai tersebut telah menjadi ikon pariwisata Provinsi Bali.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Kabupaten Tabanan, produk domestik regional bruto (PDRB) daerah ini pada 2019 mencapai Rp2,38 triliun. Pada tahun tersebut, pertumbuhan ekonomi kabupaten ini tercatat 5,59% atau turun dari capaian tahun sebelumnya 5,71%.

Sebagai daerah pariwisata, kontribusi sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman terhadap PDB menjadi yang terbesar. Pada 2019, sektor ini menopang 22% dari perekonomian.

Selain itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga memberikan kontribusi 22% dari total PDRB. Sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah konstruksi (10%), perdagangan besar dan eceran (9%), dan administrasi pemerintahan (7%).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?


Sumber: BPS Kabupaten Tabanan (diolah)

Lebih lanjut, berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Tabanan pada 2019 menembus Rp1,93 triliun.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dana perimbangan masih menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp1,07 triliun atau 56% dari total pendapatan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) memiliki kontribusi terendah, yaitu sebesar 18% dari total pendapatan daerah.

Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kabupaten Tabanan, penerimaannya didominasi lain-lain PAD yang sah. Kontribusi lain-lain PAD yang sah mencapai Rp205,52 miliar pada 2019 atau sebesar 58% dari total PAD.

Sementara itu, pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 33% atau mencapai Rp116,01 miliar. Reribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi kotributor terendah yang berturut-turut senilai Rp23,36 miliar dan Rp9,94 miliar.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Tabanan pada 2018, yakni senilai Rp35,25 miliar.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp22,51 miliar serta pajak hotel senilai Rp11,16 miliar. Sebaliknya, pajak parkir menjadi kontributor paling rendah untuk penerimaan pajak daerah kabupaten ini dengan realisasi senilai Rp43,78 juta.

Kinerja Pajak
PEROLEHAN penerimaan pajak Kabupaten Tabanan pada periode 2015 hingga 2019 mencatatkan tergolong fluktuatif.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp105,79 miliar atau 126% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami penurunan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp105,19 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kinerja penerimaan pajak kembali membaik pada 2017 dengan capaian senilai Rp128,18 miliar atau sebesar 133% dari target APBD. Sementara itu, pada 2018, kinerja pajak kembali mengalami penurunan menjadi 97% dari target yang ditetapkan, dengan capaian senilai Rp97,93 miliar.

Pada 2019, penerimaan pajak mencatatkan realisasi senilai Rp116 miliar atau 110% dari target APBD.


Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Tabanan diatur ke dalam beberapa peraturan daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Tabanan dapat diakses melalui laman resmi jdih.tabanankab.go.id. Berikut daftar jenis dan tarif pajak serta payung hukumnya di Kabupaten Tabanan.


Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis objek hiburan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik.
  4. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP) dan tujuan pemanfaatan bangunan.

Berbeda dengan sebagian besar daerah lainnya, Kabupaten Tabanan mengenakan multitatif PBB-P2 berdasarkan pada tujuan pemanfaatan bangunan. Tarif PBB-P2 bagi objek pajak yang merupakan kawasan jalur hijau dipatok lebih rendah dari tarif efektif PBB-P2, yaitu sebesar 0.05% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar dan 0,1% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Sebaliknya, bagi objek pajak yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, tarif PBB-P2 yang perlu dibayarkan adalah sebesar 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Tax Ratio
BERDASARKAN estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Tabanan mencapai 0,70% pada 2017.

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota berada pada level 0,54%. Indikator ini mengindikasikan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Tabanan sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kabupaten Tabanan No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Kabupaten Tabanan pada laman bkd.tabanankab.go.id untuk mengetahui informasi terkini mengenai perpajakan daerahnya.

Selain pendapatan dari sektor pariwisata dan pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berupaya meningkatkan pendapatan dari pajak daerah guna meningkatkan PAD.

Salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Pemkab Tabanan adalah penegakkan terbit administrasi pajak. Dalam upaya ini, Bakeuda secara rutin menerbitkan surat edaran tentang kewajiban wajib pajak dan wajib pungut, menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak daerah yang belum lapor pajak, dan melakukan pembinaan bagi wajib pajak yang belum mematuhi ketentuan pajak daerah yang berlaku.

Baca Juga:
Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

Untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Pemkab Tabanan juga telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DJPK. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyampaian data dan informasi keuangan daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak,

Selain dengan pemerintah pusat, Pemkab Tabanan juga bekerja sama dengan DPRD untuk membentuk kelompok kerja (pokja) guna menggenjot penerimaan PAD. Di antara empat pokja yang direncanakan, terdapat pokja yang memiliki fokus untuk mengintensifkan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Salah satuya melalui pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini