ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak jarang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala teknis ketika mengunggah atau meng-upload e-faktur. Yang paling umum, mereka mengalami gagal upload e-faktur.

Kondisi tersebut bahkan bisa terjadi meskipun sistem internal DJP tidak terjadi eror apapun. Bisa jadi, kesalahan berasal dari sisi wajib pajak ketika meng-upload e-faktur. Penyebabnya bisa beragam. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan beberapa solusi yang paling umum bisa menjawab kendala teknis berupa gagal upload e-faktur. Apa saja?

"Secara umum, jika faktur gagal upload, silakan coba cara-cara ini. Pertama, pastikan koneksi internet lancar. Kedua, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Solusi ketiga, impor ulang sertel pada aplikasi e-faktur. Keempat, lakukan stop uploader, lalu klik uploader lagi. Kelima, menonaktifkan sementara antivirus dan firewall terlebih dulu. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block.

Terakhir, wajib pajak perlu mencoba secara berkala dan bisa dicoba upload di luar jam kerja.

Khusus soal sertel, perlu diingat bahwa sertel digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik alias e-faktur. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jika saat dicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertel baru. Namun, jika ternyata memang masih berlaku, wajib pajak bisa mengunduh dan meng-install ulang sertifikat elektroniknya pada browser yang dipakai.

Cara lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser lain atau perangkat lain untuk meng-install sertel.

Apabila solusi-solusi di atas masih saja belum menjawab kendala gagal e-faktur, wajib pajak bisa menanyakannya langsung kepada kantor pajak melalui saluran Kring Pajak @kring_pajak di X, live chat pada laman pajak.go.id atau telepon 1500200. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis