Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak jarang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala teknis ketika mengunggah atau meng-upload e-faktur. Yang paling umum, mereka mengalami gagal upload e-faktur.
Kondisi tersebut bahkan bisa terjadi meskipun sistem internal DJP tidak terjadi eror apapun. Bisa jadi, kesalahan berasal dari sisi wajib pajak ketika meng-upload e-faktur. Penyebabnya bisa beragam. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan beberapa solusi yang paling umum bisa menjawab kendala teknis berupa gagal upload e-faktur. Apa saja?
"Secara umum, jika faktur gagal upload, silakan coba cara-cara ini. Pertama, pastikan koneksi internet lancar. Kedua, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (28/6/2024).
Solusi ketiga, impor ulang sertel pada aplikasi e-faktur. Keempat, lakukan stop uploader, lalu klik uploader lagi. Kelima, menonaktifkan sementara antivirus dan firewall terlebih dulu. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block.
Terakhir, wajib pajak perlu mencoba secara berkala dan bisa dicoba upload di luar jam kerja.
Khusus soal sertel, perlu diingat bahwa sertel digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik alias e-faktur. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Jika saat dicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertel baru. Namun, jika ternyata memang masih berlaku, wajib pajak bisa mengunduh dan meng-install ulang sertifikat elektroniknya pada browser yang dipakai.
Cara lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser lain atau perangkat lain untuk meng-install sertel.
Apabila solusi-solusi di atas masih saja belum menjawab kendala gagal e-faktur, wajib pajak bisa menanyakannya langsung kepada kantor pajak melalui saluran Kring Pajak @kring_pajak di X, live chat pada laman pajak.go.id atau telepon 1500200. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.