SUPERTAX DEDUCTION (11)

Simak, Ini Kewajiban Agar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 14:50 WIB
Simak, Ini Kewajiban Agar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

WAJIB pajak badan yang ingin memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus memenuhi sejumlah kewajiban terlebih dahulu.

Adapun ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Awalnya, untuk memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib pajak badan berkewajiban menyampaikan pemberitahuan serta bukti pendukung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bukti pendukung yang dimaksud menunjukkan kegiatan litbang telah memperoleh hak kekayaan intelektual (HAKI) berupa hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) dan/atau mencapai tahap komersialisasi kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Selanjutnya, Kemenristek akan melakukan penelitian kesesuaian antara proposal dan realisasi kegiatan litbang. Adapun penelitian kesesuaian dilakukan berdasarkan koordinasi antara Kemenristek dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang menangani bidang terkait dengan tema litbang dari wajib pajak badan.

Mengacu pada Pasal 10 ayat (4) PMK 153/2020, setelah penelitian kesesuaian dilakukan, wajib pajak badan akan menerima hasil penelitian kesesuaian. Hasil penelitian kesesuaian dapat berupa dua pernyataan sebagai berikut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  1. wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, besaran persentase, dan tahun pajak saat wajib pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau
  2. wajib pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Hasil penelitian kesesuaian tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak badan melalui OSS dengan ditembuskan kepada dirjen pajak melalui direktur Peraturan Perpajakan II.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (6) PMK 153/2020, wajib pajak badan yang memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahunnya.

Laporan disampaikan kepada dirjen pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan badan pada tahun pajak pemanfaatan insentif tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Ketika menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto, wajib pajak badan dapat merujuk pada format surat penyampaian laporan pemanfaatan pengurangan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020.

Jika wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tapi tidak memenuhi ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak badan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (8) PMK 153/2020, surat teguran yang dimaksud diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Apabila wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto, dirjen pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dibebankan oleh wajib pajak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 153/2020. Selain itu, koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto juga dapat dilakukan jika wajib pajak melaporkan besaran dan jenis biaya litbang secara tidak benar. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?