PMK 82/2021

Simak, Ini Keterangan Resmi dari DJP Soal Perpanjangan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 16:45 WIB
Simak, Ini Keterangan Resmi dari DJP Soal Perpanjangan Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 82/2021 dan PMK 83/2021 yang berisi perpanjangan waktu pemberian berbagai insentif. Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan keterangan resmi.

Dalam Siaran Pers Nomor SP- 21/2021 bertajuk Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ujarnya, dikutip pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengatakan pemerintah, melalui PMK 83/2021, memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sudah dimuat dalam PP 29/2020. Berikut perinciannya:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 82/2021. Berikut perincian penyesuaian yang dilakukan pemerintah:

Insentif PPh Pasal 21

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah.
  • Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar lewat www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra