INSENTIF PAJAK

Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:10 WIB
Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak tersebut adalah dari sektor usaha perdagangan.

"Dari sektor usaha dimonitor secara detail siapa saja dan dari sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak. Dengan harapan, perusahaan tersebut bisa survive di semester II/2020," katanya.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Sri Mulyani menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga 30 Juni telah diajukan oleh 106.187 wajib pajak dengan nilai Rp688 miliar. Kebanyakan adalah sektor usaha perdagangan sebanyak 43.775 pemohon dan industri manufaktur sebanyak 21.325 pemohon.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pemerintah menerima pengajuan dari 9.023 wajib pajak dengan nilai Rp2,95 triliun. Kebanyakan juga dari sektor usaha perdagangan sebanyak 2.886 pemohon.

Sementara insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diajukan oleh 48.432 wajib pajak senilai Rp3,44 triliun. Mayoritas berasal dari sektor usaha perdagangan, yaitu sebanyak 25.768 pemohon. Insentif PPh final UMKM DTP diajukan 198.373 wajib pajak senilai Rp129 miliar.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Adapun insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat diajukan oleh 3.816 wajib pajak dengan nilai Rp3,59 triliun. Mayoritas berasal dari usaha perdagangan sebanyak 1.545 pemohon, diikuti oleh konstruksi dan real estate sebanyak 1.253 pemohon.

Sementara jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor.

"Mayoritas (yang mengajukan insentif pajak) disetujui. Kalau yang tidak disetujui, karena tidak masuk sektoralnya," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juli 2020 | 08:58 WIB

Terdapat kesalahan penjumlahan pada tabel pertama, seharusnya PPh 21: 106.583, PPh 22 impor: 9.065, PPh 25: 48.703, PPh final: 199.426, dan PPN 3.818. Entah ini yang salah rinciannya ataukah penjumlahannya. Sementara tabel kedua tidak nyambung dengan tabel pertama. Di tabel pertama jumlah sektor pemanfaat insentif ada 10 sektor, tapi di tabel kedua sektor pemanfaat insentif ada 16 sektor, yang benar yang mana? Mohon cek & ricek sebelum dipublish agar informasi yang disampaikan tidak membingungkan, trm ksh #MariBicara

10 Juli 2020 | 08:55 WIB

Terdapat kesalahan penjumlahan pada tabel pertama, seharusnya PPh 21: 106.583, PPh 22 impor: 9.065, PPh 25: 48.703, PPh final: 199.426, dan PPN 3.818. Entah ini yang salah rinciannya ataukah penjumlahannya. Sementara tabel kedua tidak nyambung dengan tabel pertama. Di tabel pertama jumlah sektor pemanfaat insentif ada 10 sektor, tapi di tabel kedua sektor pemanfaat insentif ada 16 sektor, yang benar yang mana? Mohon cek & ricek sebelum dipublish agar informasi yang disampaikan tidak membingungkan, trm ksh

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah