INSENTIF PAJAK

Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:10 WIB
Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak tersebut adalah dari sektor usaha perdagangan.

"Dari sektor usaha dimonitor secara detail siapa saja dan dari sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak. Dengan harapan, perusahaan tersebut bisa survive di semester II/2020," katanya.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Sri Mulyani menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga 30 Juni telah diajukan oleh 106.187 wajib pajak dengan nilai Rp688 miliar. Kebanyakan adalah sektor usaha perdagangan sebanyak 43.775 pemohon dan industri manufaktur sebanyak 21.325 pemohon.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pemerintah menerima pengajuan dari 9.023 wajib pajak dengan nilai Rp2,95 triliun. Kebanyakan juga dari sektor usaha perdagangan sebanyak 2.886 pemohon.

Sementara insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diajukan oleh 48.432 wajib pajak senilai Rp3,44 triliun. Mayoritas berasal dari sektor usaha perdagangan, yaitu sebanyak 25.768 pemohon. Insentif PPh final UMKM DTP diajukan 198.373 wajib pajak senilai Rp129 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Adapun insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat diajukan oleh 3.816 wajib pajak dengan nilai Rp3,59 triliun. Mayoritas berasal dari usaha perdagangan sebanyak 1.545 pemohon, diikuti oleh konstruksi dan real estate sebanyak 1.253 pemohon.

Sementara jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor.

"Mayoritas (yang mengajukan insentif pajak) disetujui. Kalau yang tidak disetujui, karena tidak masuk sektoralnya," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juli 2020 | 08:58 WIB

Terdapat kesalahan penjumlahan pada tabel pertama, seharusnya PPh 21: 106.583, PPh 22 impor: 9.065, PPh 25: 48.703, PPh final: 199.426, dan PPN 3.818. Entah ini yang salah rinciannya ataukah penjumlahannya. Sementara tabel kedua tidak nyambung dengan tabel pertama. Di tabel pertama jumlah sektor pemanfaat insentif ada 10 sektor, tapi di tabel kedua sektor pemanfaat insentif ada 16 sektor, yang benar yang mana? Mohon cek & ricek sebelum dipublish agar informasi yang disampaikan tidak membingungkan, trm ksh #MariBicara

10 Juli 2020 | 08:55 WIB

Terdapat kesalahan penjumlahan pada tabel pertama, seharusnya PPh 21: 106.583, PPh 22 impor: 9.065, PPh 25: 48.703, PPh final: 199.426, dan PPN 3.818. Entah ini yang salah rinciannya ataukah penjumlahannya. Sementara tabel kedua tidak nyambung dengan tabel pertama. Di tabel pertama jumlah sektor pemanfaat insentif ada 10 sektor, tapi di tabel kedua sektor pemanfaat insentif ada 16 sektor, yang benar yang mana? Mohon cek & ricek sebelum dipublish agar informasi yang disampaikan tidak membingungkan, trm ksh

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi