INSENTIF PAJAK

Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:10 WIB
Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak tersebut adalah dari sektor usaha perdagangan.

"Dari sektor usaha dimonitor secara detail siapa saja dan dari sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak. Dengan harapan, perusahaan tersebut bisa survive di semester II/2020," katanya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sri Mulyani menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga 30 Juni telah diajukan oleh 106.187 wajib pajak dengan nilai Rp688 miliar. Kebanyakan adalah sektor usaha perdagangan sebanyak 43.775 pemohon dan industri manufaktur sebanyak 21.325 pemohon.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pemerintah menerima pengajuan dari 9.023 wajib pajak dengan nilai Rp2,95 triliun. Kebanyakan juga dari sektor usaha perdagangan sebanyak 2.886 pemohon.

Sementara insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diajukan oleh 48.432 wajib pajak senilai Rp3,44 triliun. Mayoritas berasal dari sektor usaha perdagangan, yaitu sebanyak 25.768 pemohon. Insentif PPh final UMKM DTP diajukan 198.373 wajib pajak senilai Rp129 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat diajukan oleh 3.816 wajib pajak dengan nilai Rp3,59 triliun. Mayoritas berasal dari usaha perdagangan sebanyak 1.545 pemohon, diikuti oleh konstruksi dan real estate sebanyak 1.253 pemohon.

Sementara jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor.

"Mayoritas (yang mengajukan insentif pajak) disetujui. Kalau yang tidak disetujui, karena tidak masuk sektoralnya," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juli 2020 | 08:58 WIB

Terdapat kesalahan penjumlahan pada tabel pertama, seharusnya PPh 21: 106.583, PPh 22 impor: 9.065, PPh 25: 48.703, PPh final: 199.426, dan PPN 3.818. Entah ini yang salah rinciannya ataukah penjumlahannya. Sementara tabel kedua tidak nyambung dengan tabel pertama. Di tabel pertama jumlah sektor pemanfaat insentif ada 10 sektor, tapi di tabel kedua sektor pemanfaat insentif ada 16 sektor, yang benar yang mana? Mohon cek & ricek sebelum dipublish agar informasi yang disampaikan tidak membingungkan, trm ksh #MariBicara

10 Juli 2020 | 08:55 WIB

Terdapat kesalahan penjumlahan pada tabel pertama, seharusnya PPh 21: 106.583, PPh 22 impor: 9.065, PPh 25: 48.703, PPh final: 199.426, dan PPN 3.818. Entah ini yang salah rinciannya ataukah penjumlahannya. Sementara tabel kedua tidak nyambung dengan tabel pertama. Di tabel pertama jumlah sektor pemanfaat insentif ada 10 sektor, tapi di tabel kedua sektor pemanfaat insentif ada 16 sektor, yang benar yang mana? Mohon cek & ricek sebelum dipublish agar informasi yang disampaikan tidak membingungkan, trm ksh

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR