PER-1/PJ/2023

Simak! Contoh Penghitungan Pajak Royalti bagi WP OP yang Pakai NPPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:30 WIB
Simak! Contoh Penghitungan Pajak Royalti bagi WP OP yang Pakai NPPN

Poster penghitungan pajak royalti dengan tarif baru oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 menetapkan PPh Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Artinya, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti kini menjadi 6%.

"Jumlah bruto ... bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023, dikutip Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Lantas seperti apa contoh penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti dengan tarif baru ini? Ditjen Pajak (DJP) memberikan 2 contoh kasus untuk menghintung PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN. Berikut adalah detailnya.

Contoh 1

Tuan Barkat adalah seorang aktor dan juga penulis yang telah menghasilkan beberapa buku bestseller. Pada Januari 2023, Tuan Barkat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke KPP Pratama Jakarta Senen.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Selama 2023, Tuan Barkat menerima penghasilan sebagai aktor sejumlah Rp400 juta dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong sebesar Rp15 juta.

Kemudian, pada Agustus 2023, Tuan Barkat memperoleh penghasilan royalti atas penerbitan buku 'Koala Coklat' dari PT Taat Pajak senilai Rp100 juta.

Tuan Barkat sudah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pratama Jakarta Senen kepada PT Taat Pajak sebelum dilakukan pemotongan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Perlu dicatat, NPPN bagi pekerja seni adalah 50%. Atas transaksi royalti tersebut, PT Taat Pajak sebagai pemotong wajib melakukan:

1. Memotong PPh Pasal 23 atas royalti sejumlah 15% x 40% x Rp100 juta = Rp6 juta.
2. Membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas royalti dan menyerahkannya kepada Tuan Berkat.
3. Menyetorkan PPh Pasal 23 royalti dengan kode 411124-103 paling lambat 10 September 2023 serta melaporkan bupot PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi masa Agustus 2023 paling lambat 20 September 2023.

Di sisi lain, Tuan Berkat selaku penerima penghasilan perlu melakukan:

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

1. Mengkreditkan PPh Pasal 21 senilai Rp15 juta dan PPh Pasal 23 senilai Rp6 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan tahun pajak 2023.
2. Melaporkan penghasilan sebagai aktor dan royaltinya ke dalam SPT Tahunan tahun pajak 2023 pada kolom penghasilan neto dari pekerjaan bebas dengan perhitungan sebagai berikut:

(penghasilan bruto aktor Rp500 juta + penghasilan bruto royalti Rp100 juta) x NPPN 50% = neto pekerja bebas Rp250 juta

Contoh 2

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Tuan Bagas adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahan rekaman.

Pada Januari 2023, Tuan Bagas telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke KPP Pratama Surabaya Rungkut.

Kemudian, pada Juni 2023, Tuan Bagar memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagunya dari PT Tertib Pajak senilai Rp4 miliar.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Tuan Bagas sebelumnya telah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pratama Surabaya Rungkut kepada PT Tertib Pajak.

Selama 2023, Tuan Bagar tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Perlu dicatat, besaran NPPN bagi pekerja seni adalah 50%. Atas transaksi royalti di atas, PT Tertib Pajak sebagai pemotong wajib melakukan:

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

1. Memotong PPH Pasal 23 atas royalti senilai 15% x 40% x Rp4 miliar = Rp240 juta.
2. Membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas royalti dan menyerahkannya kepada Tuan Bagas.
3. Menyetorkan PPh Pasal 23 royalti dengan kode 411124-103 paling lambat 10 Juli 2023 serta melaporkan bupot PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Unifikasi masa Juni 2023 paling lambat 20 Juli 2023.

Di sisi lain, Tuan Bagar sebagai penerima penghasilan perlu melakukan:

1. Menkreditkan PPh Pasal 23 senilai Rp240 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan tahun pajak 2023.
2. Melaporkan penghasilan sebagai royalti ke dalam SPT Tahunan tahun pajak 2023 pada kolom penghasilan neto pekerjaan bebas dengan perhitungan sebagai berikut:

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Penghasilan bruto royalti Rp4 miliar x NPPN 50% = neto pekerja bebas Rp2 miliar.

Perlu dicatat juga, perhitungan di atas hanya berlaku apabila orang pribadi pekerja bebas yang dipotong sudah menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak yang bersangkutan kepada pemberi penghasilan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

NPPN adalah persentase untuk menentukan besarnya penghasilan neto sehingga wajib pajak dapat lebih mudah menghitung besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunan. Yang boleh menggunakan NPPN adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha