Laman depan dokumen Perdirjen Per-20/BC/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor Per-20/BC/2021 mengenai tata cara penyelesaian pemberitahuan pabean impor yang mengunakan mekanisme deklarasi inisiatif atau voluntary declaration berdasarkan temuan pejabat DJBC.
Askolani, melalui peraturan tersebut, menyatakan ketentuan voluntary declaration telah diatur dalam PMK 201/2020. Perdirjen itu kemudian dirilis untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme voluntary declaration sekaligus memberikan pedoman pejabat DJBC dalam penyelesaian temuan tersebut.
"Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Per-20/BC/2021, dikutip Rabu (26/1/2022).
Voluntary declaration merupakan pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat untuk memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
Voluntary declaration dapat dilakukan apabila harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. Voluntary declaration tersebut dilakukan terhadap substansi berupa harga futures; royalti; proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi; dan/ atau assist.
Nantinya, pejabat Bea Cukai akan melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme voluntary declaration.
Apabila diperoleh temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, pejabat Bea Cukai harus menyampaikan informasi tersebut kepada unit audit melalui sistem komputer pelayanan dan Kepala Kantor Pabean dengan mengajukan permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan.
Terhadap temuan tersebut, Kepala Kantor Pabean akan merekomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan. Setelahnya, unit audit melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan setelah batas waktu penyelesaian kewajiban pembayaran inisiatif atas nilai pabean atau voluntary payment on customs valuation dan/atau pelaporan.
Dalam hal hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan ditemukan adanya kesalahan atas nilai pabean, jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, importir akan dikenakan sanksi. Sanksi itu terdiri atas sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [31 Desember 2021]," bunyi Pasal 8 beleid tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.