PMK 81/2024

Simak! Aturan Terbaru Jaminan Pengajuan Angsuran-Penundaan Bayar Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Desember 2024 | 18:00 WIB
Simak! Aturan Terbaru Jaminan Pengajuan Angsuran-Penundaan Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan jaminan yang harus diserahkan untuk pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Perubahan ketentuan tersebut diatur dalam PMK 81/2024.

Perubahan paling mencolok adalah adanya syarat jaminan aset berwujud atas pengajuan pengangsuran/penundaan pembayaran utang pajak minimal senilai utang pajak untuk setiap permohonan.

“Wajib pajak memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria ... minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut,” bunyi Pasal 115 ayat (3) huruf c MK 81/2024, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Syarat tersebut berlaku untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelunasan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024.

Adapun Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 mengacu pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tagihan pajak ini harusnya dilunasi maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak.

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selain itu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.

Berdasarkan ketentuan, STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah seharusnya wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Kondisi tertentu itu adalah apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Untuk dapat mengajukan permohonan penganguran/penundaan pembayaran utang pajak tersebut, wajib pajak di antaranya harus menyerahkan jaminan. Sebelumnya, berdasarkan PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, otoritas tidak mensyaratkan besaran nilai jaminan yang harus diserahkan.

Kini berdasarkan PMK 81/2024, jaminan yang diserahkan wajib pajak dalam rangka permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan pajak, harus memenuhi 3 kriteria.

Pertama, minimal senilai pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kedua, merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Ketiga, tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. Adapun untuk syarat kedua dan ketiga sudah sempat diatur dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Ketentuan penyerahan jaminan juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Namun, untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tidak mensyaratkan nilai jaminan yang perlu diserahkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra