KEM-PPKF 2021

Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 14:29 WIB
Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemeriksaaan fisik barang ekspor berupa palm acid oil (PAO). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan teknis kepabean dan cukai pada 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara.

Hal ini diungkapkan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Dalam dokumen tersebut, setidaknya ada 5 kebijakan teknis kepabean dan cukai pada yang akan dijalankan pada tahun depan.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Adapun kelima kebijakan teknis itu antara lain pertama, mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kebijakan ini ditempuh dengan relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak.

Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Kebijakan ini dilakukan dengan perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan dan pengembangan fasilitas kepabeanan, kawasan khusus, dan reputable traders.

Selain itu, masih dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian/lembaga (K/L) dan menguatkan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini dijalankan melalui sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan. Ada pula pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.

Kemudian, ada pula pemberantasan dan penurunan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Keempat, menyempurnakan proses bisnis. Hal ini ditempuh melalui pengembangan pemanfaatan artificial intelligence (AI) melalui platform CEISA 4.0 Smart Fraud Detection, perluasan basis penerimaan, integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L, serta pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).

Kelima, mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan ini dijalankan melalui relaksasi pelayanan. Selain itu, ada penyempurnaan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?