KEM-PPKF 2021

Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 14:29 WIB
Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemeriksaaan fisik barang ekspor berupa palm acid oil (PAO). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan teknis kepabean dan cukai pada 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara.

Hal ini diungkapkan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Dalam dokumen tersebut, setidaknya ada 5 kebijakan teknis kepabean dan cukai pada yang akan dijalankan pada tahun depan.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun kelima kebijakan teknis itu antara lain pertama, mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kebijakan ini ditempuh dengan relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak.

Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Kebijakan ini dilakukan dengan perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan dan pengembangan fasilitas kepabeanan, kawasan khusus, dan reputable traders.

Selain itu, masih dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian/lembaga (K/L) dan menguatkan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Ketiga, meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini dijalankan melalui sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan. Ada pula pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.

Kemudian, ada pula pemberantasan dan penurunan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Keempat, menyempurnakan proses bisnis. Hal ini ditempuh melalui pengembangan pemanfaatan artificial intelligence (AI) melalui platform CEISA 4.0 Smart Fraud Detection, perluasan basis penerimaan, integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L, serta pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).

Kelima, mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan ini dijalankan melalui relaksasi pelayanan. Selain itu, ada penyempurnaan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN