KEM-PPKF 2021

Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 14:29 WIB
Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemeriksaaan fisik barang ekspor berupa palm acid oil (PAO). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan teknis kepabean dan cukai pada 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara.

Hal ini diungkapkan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Dalam dokumen tersebut, setidaknya ada 5 kebijakan teknis kepabean dan cukai pada yang akan dijalankan pada tahun depan.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Adapun kelima kebijakan teknis itu antara lain pertama, mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kebijakan ini ditempuh dengan relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak.

Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Kebijakan ini dilakukan dengan perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan dan pengembangan fasilitas kepabeanan, kawasan khusus, dan reputable traders.

Selain itu, masih dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian/lembaga (K/L) dan menguatkan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Ketiga, meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini dijalankan melalui sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan. Ada pula pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.

Kemudian, ada pula pemberantasan dan penurunan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Keempat, menyempurnakan proses bisnis. Hal ini ditempuh melalui pengembangan pemanfaatan artificial intelligence (AI) melalui platform CEISA 4.0 Smart Fraud Detection, perluasan basis penerimaan, integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L, serta pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).

Kelima, mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan ini dijalankan melalui relaksasi pelayanan. Selain itu, ada penyempurnaan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah