APBN 2021

SiLPA Melonjak, Sri Mulyani: Untuk Antisipasi Kenaikan Inflasi di AS

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 12:00 WIB
SiLPA Melonjak, Sri Mulyani: Untuk Antisipasi Kenaikan Inflasi di AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per April 2021 mencapai Rp254,2 triliun, naik 69% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp150,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan SiLPA yang besar tersebut dibutuhkan sebagai buffer untuk memenuhi kebutuhan belanja ke depan sekaligus mengantisipasi perkembangan pasar keuangan.

"SiLPA memang tinggi tapi ini karena buffer dan untuk kebutuhan belanja serta strategi pembiayaan karena antisipasi kenaikan inflasi di AS yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pembiayaan kita," katanya, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut menkeu, SiLPA yang besar juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada Mei 2021 dan mengantisipasi tidak adanya lelang SBN pada libur Idulfitri. Per 21 Mei 2021, SiLPA sempat tercatat sejumlah Rp74,8 triliun.

Pemerintah mencatat total pembiayaan anggaran per April 2021 telah mencapai Rp392,2 triliun atau 39% dari yang dianggarkan pada APBN. Pembiayaan utang tercatat sudah mencapai Rp410,1 triliun atau 70,9% dari target pembiayaan utang pada semester I/2021.

Pembiayaan utang per April 2021 tetap didominasi oleh surat berharga negara (SBN). Realisasi SBN secara neto mencapai Rp416,7 triliun.

Bank Indonesia (BI) selaku stand by buyer tercatat melakukan pembelian SBN hingga Rp108,43 triliun per April 2021. Dengan demikian, BI memiliki kontribusi sebesar 26% terhadap pemenuhan pembiayaan utang melalui SBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra