PERDAGANGAN KARBON

Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:17 WIB
Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati sejumlah agenda kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini menyangkut persiapan pembentukan bursa karbon yang rencananya akan mulai berjalan September 2023 mendatang.

Dilansir dari siaran pers, penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) antara OJK dengan KLHK ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Ini akan tersambung dengan kerja lain di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi sehingga masyarakat, pasar, dan pelaku makin siap menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, melalui pembentukan bursa karbon, merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Senada dengan OJK, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyambut baik adanya penandatangan MoU ini. Menurutnya, implementasi bursa karbon nanti akan menghadapi sejumlah tantangan. Karenanya, kerja sama antarpihak seperti ini diperlukan agar bursa karbon bisa diterima seluruh pihak nantinya.

Ada 5 poin yang tertuang dalam MoU antara OJK dan KLHK ini. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan. Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.

Keempat, penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.

Sebagai informasi, rancangan peraturan OJK (POJK) tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN