PERDAGANGAN KARBON

Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:17 WIB
Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati sejumlah agenda kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini menyangkut persiapan pembentukan bursa karbon yang rencananya akan mulai berjalan September 2023 mendatang.

Dilansir dari siaran pers, penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) antara OJK dengan KLHK ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Ini akan tersambung dengan kerja lain di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi sehingga masyarakat, pasar, dan pelaku makin siap menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, melalui pembentukan bursa karbon, merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Senada dengan OJK, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyambut baik adanya penandatangan MoU ini. Menurutnya, implementasi bursa karbon nanti akan menghadapi sejumlah tantangan. Karenanya, kerja sama antarpihak seperti ini diperlukan agar bursa karbon bisa diterima seluruh pihak nantinya.

Ada 5 poin yang tertuang dalam MoU antara OJK dan KLHK ini. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan. Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.

Keempat, penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.

Sebagai informasi, rancangan peraturan OJK (POJK) tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP