PERDAGANGAN KARBON

Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:17 WIB
Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati sejumlah agenda kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini menyangkut persiapan pembentukan bursa karbon yang rencananya akan mulai berjalan September 2023 mendatang.

Dilansir dari siaran pers, penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) antara OJK dengan KLHK ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Ini akan tersambung dengan kerja lain di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi sehingga masyarakat, pasar, dan pelaku makin siap menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, melalui pembentukan bursa karbon, merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Senada dengan OJK, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyambut baik adanya penandatangan MoU ini. Menurutnya, implementasi bursa karbon nanti akan menghadapi sejumlah tantangan. Karenanya, kerja sama antarpihak seperti ini diperlukan agar bursa karbon bisa diterima seluruh pihak nantinya.

Ada 5 poin yang tertuang dalam MoU antara OJK dan KLHK ini. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan. Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.

Keempat, penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.

Sebagai informasi, rancangan peraturan OJK (POJK) tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra