KOTA TANGERANG SELATAN

Siap-siap, Warteg dan Kuliner Kaki Lima di Kota Ini Bakal Dipajaki 5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 11:40 WIB
Siap-siap, Warteg dan Kuliner Kaki Lima di Kota Ini Bakal Dipajaki 5%

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Rumah makan warteg, sajian kaki lima, maupun kuliner tenda akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kabarnya, aturan ini hanya berlaku bagi pengusaha kuliner yang beromzet di atas Rp20 juta per bulan.

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch. Romlie mengatakan pengenaan pajak kuliner ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemungkinan pengenaan pajak kuliner ini baru akan diberlakukan pada periode APBD mendatang. Hingga saat ini, pelaksanaan teknis dari aturan itu masih dikaji, apakah dimungkinkan atau tidak,” katanya di Tangsel, Senin (2/4).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Adapun Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan Amar menyebutkan pemungutan pajak atas usaha kuliner semakin diperluas melalui amandemen Peraturan Daerah (Perda) Pajak nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Pajak nomor 3 tahun 2017.

“Pengusaha kuliner dengan omzet lebih dari Rp20 juta per bulan akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sesuai dengan Perda Pajak Daerah 3/2017 yang mulai berlaku tahun ini,” papar Amar.

Amar menganggap tarif 5% terhadap bisnis kuliner itu tidak terlalu membebani konsumen, mengingat pajak yang dipungut berasal dari uang konsumen, bukan uang pengusahanya. Dengan demikian, konsumen diwajibkan untuk menambah 5% dari harga kuliner yang dibelinya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Implementasi pajak kuliner serupa dengan pajak restoran, hanya saja dengan tarif lebih rendah. Tarif pajak restoran sebesar 10%, sedangkan tarif pajak kuliner hanya 5%.

Meski begitu, pemerintah kota pun harus mengetahui antara bisnis kuliner beromzet kurang dari Rp20 juta per bulan, dengan bisnis kuliner beromzet lebih dari Rp20 juta per bulan, sehingga pemungutan pajaknya tidak salah sasaran.

Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono mengimbau dinas pemungut pajak kuliner harus memahami hal tersebut, bahkan juga harus mengetahui besaran omzet sebenarnya atas usaha kuliner yang dilakukan pengusaha terkait.

“Petugas harus terjun langsung ke lapangan agar mendapatkan data omzet sebenarnya, serta bisa memberitahukan kepada pengelola mengenai aturan pengenaan pajak kuliner terhadap bisnis yang dijalankan pengusaha kuliner,” tutur Drajat seperti dilansir dalam palapanews.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah