KOTA TANGERANG SELATAN

Siap-siap, Warteg dan Kuliner Kaki Lima di Kota Ini Bakal Dipajaki 5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 11:40 WIB
Siap-siap, Warteg dan Kuliner Kaki Lima di Kota Ini Bakal Dipajaki 5%

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Rumah makan warteg, sajian kaki lima, maupun kuliner tenda akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kabarnya, aturan ini hanya berlaku bagi pengusaha kuliner yang beromzet di atas Rp20 juta per bulan.

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch. Romlie mengatakan pengenaan pajak kuliner ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemungkinan pengenaan pajak kuliner ini baru akan diberlakukan pada periode APBD mendatang. Hingga saat ini, pelaksanaan teknis dari aturan itu masih dikaji, apakah dimungkinkan atau tidak,” katanya di Tangsel, Senin (2/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan Amar menyebutkan pemungutan pajak atas usaha kuliner semakin diperluas melalui amandemen Peraturan Daerah (Perda) Pajak nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Pajak nomor 3 tahun 2017.

“Pengusaha kuliner dengan omzet lebih dari Rp20 juta per bulan akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sesuai dengan Perda Pajak Daerah 3/2017 yang mulai berlaku tahun ini,” papar Amar.

Amar menganggap tarif 5% terhadap bisnis kuliner itu tidak terlalu membebani konsumen, mengingat pajak yang dipungut berasal dari uang konsumen, bukan uang pengusahanya. Dengan demikian, konsumen diwajibkan untuk menambah 5% dari harga kuliner yang dibelinya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Implementasi pajak kuliner serupa dengan pajak restoran, hanya saja dengan tarif lebih rendah. Tarif pajak restoran sebesar 10%, sedangkan tarif pajak kuliner hanya 5%.

Meski begitu, pemerintah kota pun harus mengetahui antara bisnis kuliner beromzet kurang dari Rp20 juta per bulan, dengan bisnis kuliner beromzet lebih dari Rp20 juta per bulan, sehingga pemungutan pajaknya tidak salah sasaran.

Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono mengimbau dinas pemungut pajak kuliner harus memahami hal tersebut, bahkan juga harus mengetahui besaran omzet sebenarnya atas usaha kuliner yang dilakukan pengusaha terkait.

“Petugas harus terjun langsung ke lapangan agar mendapatkan data omzet sebenarnya, serta bisa memberitahukan kepada pengelola mengenai aturan pengenaan pajak kuliner terhadap bisnis yang dijalankan pengusaha kuliner,” tutur Drajat seperti dilansir dalam palapanews.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?