PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Siap-siap Pungut Pajak Alat Berat, Bapenda Mulai Petakan Potensi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 17:00 WIB
Siap-siap Pungut Pajak Alat Berat, Bapenda Mulai Petakan Potensi

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara bersiap mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pemungutan pajak alat berat (PAB).

Kepala Bapenda Kalimantan Utara Tomy Labo mengatakan PAB merupakan salah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Potensi pajak ada 5 yang menjadi kewenangan kita, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok. Ditambah PAB dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan," ujar Tomy, dikutip Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Tomy, terdapat potensi PAB yang cukup besar di lokasi proyek strategis nasional (PSN), KIPI, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

"Di KIPI itu berupa alat beratnya ditambah kendaraan pendukungnya. Ditambah juga dengan air permukaannya," ujar Tomy seperti dilansir benuanta.co.id.

Tomy mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna memberikan landasan hukum atas pemungutan PAB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, PAB adalah pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat NJAB, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Dasar pengenaan PAB akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian.

Adapun tarif PAB maksimal adalah sebesar 0,2% dan harus ditetapkan dengan perda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra