PROVINSI RIAU

Siap-Siap, Pemda Bakal Tambah Meter Water Demi Optimalkan Pajak Air

Dian Kurniati | Sabtu, 27 November 2021 | 07:00 WIB
Siap-Siap, Pemda Bakal Tambah Meter Water Demi Optimalkan Pajak Air

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan salah satu strategi yang pihaknya lakukan adalah memasang unit meter water di masing-masing kabupaten/kota di Riau. Menurutnya, terdapat potensi PAD dari pajak air permukaan yang hilang karena pengawasannya tidak optimal selama ini.

"Kami tengah berupaya agar setiap UPT Bapenda Riau minimal memiliki 2 alat water meter. Ini upaya dalam meningkatkan sektor pajak air permukaan," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herman mengatakan ada sekitar 400 perusahaan yang menjadi subjek pajak air permukaan di Riau. Namun, dia memperkirakan tidak semua potensi penerimaan terkumpul dengan baik.

Menurutnya, terdapat perusahaan yang belum membayar pajak air permukaan dengan benar kepada pemprov. Dengan pemasangan water meter, dia berharap setiap upaya kecurangan akan langsung ketahuan.

Dia menjelaskan alat water meter akan dapat memeriksa apakah perusahaan membayar pajak air permukaan dengan benar. Jika terdapat selisih data, petugas Bapenda dapat melakukan cek ke lapangan untuk memeriksanya secara langsung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Herman menyebut Bapenda pernah menemukan kasus sebuah perusahaan di Bengkalis yang bayar pajak air permukaan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Kapasitas mesin perusahaan yang terpasang mencapai 70 ton per jam, sedangkan bayar yang dibayar hanya Rp100.000.

"Misalnya kami ragu dengan nominal pajak air permukaan yang dibayar, maka petugas bisa turun melakukan pengujian ke lapangan," ujarnya dikutip riau1.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN