THAILAND

Siap-siap Line dan YouTube Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 16:31 WIB
Siap-siap Line dan YouTube Bakal Kena Pajak

BANGKOK, DDTCNews – Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (National Broadcasting and Telecommunications Commission/NBTC) akan memaksa penyedia platform over the top (OTT) asing seperti Line dan YouTube untuk segera mendaftarkan dan membangun kantor di Thailand agar dapat dikenakan pajak penghasilan perusahaan.

Ketua Komite Penyiaran NBTC Col Natee Sukonrat mengatakan hingga saat ini NBTC belum mengajukan rencana untuk menetapkan rezim perizinan untuk penyedia platform OTT karena berusaha meminimalkan dampak pada penyedia layanan dan tidak mengganggu model bisnis konten kreatif.

“Penyedia platform OTT asing harus berada di bawah daftar kontrol NBTC dan harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Thailand. Mereka juga harus mendirikan kantor operasional di Thailand,” ujarnnya, Kamis (8/6).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Sebelumnya, Col Natee mengatakan NBTC akan menetapkan persyaratan peraturan untuk bisnis OTT berdasarkan konsep atau berbasis keluhan untuk meminimalisir dampak yang akan muncul atas rencana tersebut.

Col Natee menjelaskan kondisi berbasis keluhan berarti NBTC hanya akan menyelidiki atau melakukan intervensi dengan operasi OTT ketika mendapat keluhan dari pihak terkait atau konsumen.

Bulan lalu, NBTC telah mengkategorikan bisnis OTT sebagai layanan penyiaran TV yang tidak menggunakan frekuensi, atau mirip dengan layanan TV kabel dan satelit. “Saya tidak ingin membuat peraturan baru khusus untuk bisnis OTT, karena akan memerlukan proses persetujuan yang panjang,” kata Col Natee.

Sementara itu, seperti dilansir bangkokpost.com, Line Thailand menolak untuk memberikan komentar apapun terkait dengan rencana tersebut. Line Thailand mengaku lebih memilih untuk menunggu posisi kebijakan resmi dari pemerintah. Hal senada juga dilakukan oleh Google Thailand dan Facebook Singapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha