THAILAND

Siap-siap Line dan YouTube Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 16:31 WIB
Siap-siap Line dan YouTube Bakal Kena Pajak

BANGKOK, DDTCNews – Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (National Broadcasting and Telecommunications Commission/NBTC) akan memaksa penyedia platform over the top (OTT) asing seperti Line dan YouTube untuk segera mendaftarkan dan membangun kantor di Thailand agar dapat dikenakan pajak penghasilan perusahaan.

Ketua Komite Penyiaran NBTC Col Natee Sukonrat mengatakan hingga saat ini NBTC belum mengajukan rencana untuk menetapkan rezim perizinan untuk penyedia platform OTT karena berusaha meminimalkan dampak pada penyedia layanan dan tidak mengganggu model bisnis konten kreatif.

“Penyedia platform OTT asing harus berada di bawah daftar kontrol NBTC dan harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Thailand. Mereka juga harus mendirikan kantor operasional di Thailand,” ujarnnya, Kamis (8/6).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sebelumnya, Col Natee mengatakan NBTC akan menetapkan persyaratan peraturan untuk bisnis OTT berdasarkan konsep atau berbasis keluhan untuk meminimalisir dampak yang akan muncul atas rencana tersebut.

Col Natee menjelaskan kondisi berbasis keluhan berarti NBTC hanya akan menyelidiki atau melakukan intervensi dengan operasi OTT ketika mendapat keluhan dari pihak terkait atau konsumen.

Bulan lalu, NBTC telah mengkategorikan bisnis OTT sebagai layanan penyiaran TV yang tidak menggunakan frekuensi, atau mirip dengan layanan TV kabel dan satelit. “Saya tidak ingin membuat peraturan baru khusus untuk bisnis OTT, karena akan memerlukan proses persetujuan yang panjang,” kata Col Natee.

Sementara itu, seperti dilansir bangkokpost.com, Line Thailand menolak untuk memberikan komentar apapun terkait dengan rencana tersebut. Line Thailand mengaku lebih memilih untuk menunggu posisi kebijakan resmi dari pemerintah. Hal senada juga dilakukan oleh Google Thailand dan Facebook Singapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti