THAILAND

Siap-siap Line dan YouTube Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 16:31 WIB
Siap-siap Line dan YouTube Bakal Kena Pajak

BANGKOK, DDTCNews – Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (National Broadcasting and Telecommunications Commission/NBTC) akan memaksa penyedia platform over the top (OTT) asing seperti Line dan YouTube untuk segera mendaftarkan dan membangun kantor di Thailand agar dapat dikenakan pajak penghasilan perusahaan.

Ketua Komite Penyiaran NBTC Col Natee Sukonrat mengatakan hingga saat ini NBTC belum mengajukan rencana untuk menetapkan rezim perizinan untuk penyedia platform OTT karena berusaha meminimalkan dampak pada penyedia layanan dan tidak mengganggu model bisnis konten kreatif.

“Penyedia platform OTT asing harus berada di bawah daftar kontrol NBTC dan harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Thailand. Mereka juga harus mendirikan kantor operasional di Thailand,” ujarnnya, Kamis (8/6).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sebelumnya, Col Natee mengatakan NBTC akan menetapkan persyaratan peraturan untuk bisnis OTT berdasarkan konsep atau berbasis keluhan untuk meminimalisir dampak yang akan muncul atas rencana tersebut.

Col Natee menjelaskan kondisi berbasis keluhan berarti NBTC hanya akan menyelidiki atau melakukan intervensi dengan operasi OTT ketika mendapat keluhan dari pihak terkait atau konsumen.

Bulan lalu, NBTC telah mengkategorikan bisnis OTT sebagai layanan penyiaran TV yang tidak menggunakan frekuensi, atau mirip dengan layanan TV kabel dan satelit. “Saya tidak ingin membuat peraturan baru khusus untuk bisnis OTT, karena akan memerlukan proses persetujuan yang panjang,” kata Col Natee.

Sementara itu, seperti dilansir bangkokpost.com, Line Thailand menolak untuk memberikan komentar apapun terkait dengan rencana tersebut. Line Thailand mengaku lebih memilih untuk menunggu posisi kebijakan resmi dari pemerintah. Hal senada juga dilakukan oleh Google Thailand dan Facebook Singapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?