BERITA PAJAK HARI INI

Siap-siap Ditjen Pajak akan Keluarkan Aturan CFC

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 09:03 WIB
Siap-siap Ditjen Pajak akan Keluarkan Aturan CFC

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (6/3) sejumlah media nasional ramai memberitakan mengenai Menteri Keuangan melalui Ditjen Pajak yang akan mengeluarkan aturan controlled foreign company (CFC).

CFC merupakan aturan yang digunakan untuk mencegah praktik manipulasi perusahaan melalui skema tax planning, dengan sengaja mentransfer laba (profit shifting) yang diperoleh perusahaan ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan saat ini banyak praktik trust di luar negeri. Perusahaan dengan sengaja mendirikan anak perusahaan di luar negeri dengan tujuan agar bisa mengalihkan laba perusahaan ke negara bertarif pajak rendah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kabar lainnya datang dari permintaan akses data nasabah bank yang mulai diterapkan pada April mendatang dan usulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang akan menaikan target Bea Keluar Tahun 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Mulai April, Pajak Bisa Akses Data Nasabah Bank

Rencana pelaksanaan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Indonesia semakin matang. Proses pembukaan data kerahasiaan data nasabah bank bahkan akan dipercepat. Jika tak ada arang melintang, mulai April, gembok bank atas nasabah bank bisa lebih terbuka. Jika sebelumnya membutuhkan waktu minimal 239 hari, kini permintaan data nasabah bank hanya butuh waktu kurang dari 30 hari.

  • Lewat Akasia, Permintaan Pembukaan Data Hanya Butuh Waktu 10 Hari

Melalui sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), proses permintaan pembukaan data oleh Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan hanya membutuhkan waktu 10 hari saja. Sistem ini akan bersinergi dengan sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab). Kedua sistem aplikasi ini nantinya akan mempersingkat waktu pemprosesan data. OJK juga telah membangun sistem pelaporan bernama Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) sebagai sarana penyampaian informasi keuangan nasabah asing.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Bea Cukai Usulkan Kenaikan Target Bea Keluar Ekspor

DJBC mengusulkan kenaikan target penerimaan bea keluar tahun ini. Jika dalam APBN 2017 penerimaan bea keluar ditargetkan hanya Rp340 miliar, DJBC mengusulkan penerimaannya naik dengan potensi tambahan lebih dari Rp1,2 triliun. Usulan ini diajukan seiring dengan realisasi penerimaan bea keluar sampai Februari 2017. Berdasarkan data DJBC, realisasi penerimaan bea keluar periode 1 Januari hingga 28 Februari 2017 sebesar Rp488,77 miliar. Angka tersebut 143,71% dari target APBN 2017.

  • Ditjen Pajak Belum Mengidentifikasi Realisasi Repatriasi WP

Ditjen Pajak mengaku belum bisa mengidentifikasi wajib pajak mana yang sudah dan belum merealisasikan repatriasi dana amnesti pajak. Otoritas Pajak berharap, wajib pajak merealisasikan komitmen dana reoatriasi paling lambat tanggal 31 Maret 2017. Hal ini diakui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya Ditjen Pajak saat ini saat ini masih menunggu laporan realisasi repatriasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada akhir program tax amnesty.

  • Ditjen Pajak Tunggu Respon 204.000 Wajib Pajak

Ditjen Pajak mengaku masih menunggu respons dari 204.000 wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty ataupun yang belum melaporkan hartanya secara lengkap. Ditjen Pajak telah mengirimkan surat elektronik (surel) kepada 204.000 wajib pajak pada Desember 2016. Di luar dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak juga telah mengirimkan surat serupa kepada 425.000 wajib pajak orang pribadi yang sudah ikut amnesti pajak. Beberapa kewajiban yang diingatkan melalui surat tersebut adalah mengingatkan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh 2016 paling lambat Maret 2017 dan kewajiban laporan pengalihan harta.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Memburu Pajak Para Pelaku Kartel

Akhir Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas mengatakan akan melacak semua sektor yang berkontribusi rendah terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Ucapan Sri Mulyani nampaknya tak sekadar isapan jempol semata. Selang dua hari, Kementerian Keuangan langsung menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memerangi praktik kartel di sektor pangan. Sektor pangan menjadi perhatian, pasalnya implikasi praktik kartel cukup kompleks, mulai dari kelangkaan pasokan, meroketnya harga pangan, hingga merosotnya penerimaan negara akibat praktik penghindaran pajak.

  • Penerimaan Pajak Diprediksi Membaik

Ditjen Pajak optimis realisasi penerimaan pajak tahun ini akan lebih baik dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu. Keyakinan ini didorong oleh perbaikan di sejumlah sektor penerimaan perpajakan. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal memaparkan optimisme tersebut didukung adanya perbaikan sejumlah sektor penerimaan perpajakan. Menurutnya, prospek pertumbuhan penerimaan pajak tersebut merupakan loncatan besar, apalagi hampir seluruh instrument bergerak positif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?