KEBIJAKAN FISKAL

Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2018, DPR Beri 6 Catatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:50 WIB
Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2018, DPR Beri 6 Catatan

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2018. Beberapa catatan disematkan atas kinerja pemerintah dalam mengelola anggaran tahun lalu.

Pimpinan Rapat Paripurna DPR Fadli Zon mengatakan persetujuan DPR atas RUU tersebut didasarkan kepada laporan Badan Anggaran (Banggar) DPFR terkait pembahasan tingkat I dengan pemerintah. Tidak semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

“Ada 8 fraksi menyetujui dan menerima RUU pertanggungjawaban APBN 2018. Fraksi PKS setuju dengan catatan dan fraksi Gerindra belum dapat menyetujui RUU pertanggungjawaban APBN 2018,” katanya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Lebih lanjut, terdapat 6 catatan DPR terkait pelaksanaan anggaran di tahun lalu. Keenam catatan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah melalui upaya perbaikan dalam pelaksanaan anggaran di tahun mendatang.

Keenam catatan itu adalah pertama, prediksi wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2018 bukan ukuran mutlak untuk menggambarkan kinerja pemerintah. Pemerintah dinilai harus waspada dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBN.

Kedua, pelaksanaan APBN 2018 pemerintah tidak dapat mencapai beberapa asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan. Salah satu asumsi dasar ekonomi makro yang tidak tecapai adalah pertumbuhan ekonomi. Realisasi pertumbuhan ekonomi 5,17%, di bawah asumsi 5,4%.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Ketiga, catatan khusus terkait rasio utang pemerintah. Rasio utang pada 2015 sebesar 27,4% meningkat menjadi 29,81% pada tahun anggaran 2018.Keempat, catatan terkait lonjakan tinggi untuk pos belanja subsidi.

“Pemerintah perlu memperhatikan agar peningkatan belanja subsidi secara signifikan tidak terulang ke depannya,” Kata Wakil Ketua Banggar Teuku Rifky.

Kelima, pemerintah perlu melakukan pengendalian internal terhadap anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Laporan keuangan pemerintah umum dan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dinilai tidak cukup untuk mengawasi penggunaan anggaran ke daerah.

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Keenam, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2018 meskipun tidak memengaruhi predikat WTP laporan keuangan pemerintah.

"Pemerintah harus sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK karena masih ada 19 kelemahan sistem pengendalian internal dan 6 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?