PNBP KEMENTERIAN

Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Surplus 31%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Desember 2020 | 16:01 WIB
Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Surplus 31%

Foto udara sejumlah kapal wisata di perairan Pulau Cingkuak, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (23/12/2020). Realisasi penerimaan negara bukan pajak pengelolaan ruang laut sampai 5 Desember 2020 mencapai Rp7,9 miliar, melampaui target tahun ini Rp6 miliar. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengelolaan ruang laut sampai awal Desember 2020.

Plt. Dirjen PRL TB Haeru Rahayu mengatakan realisasi PNBP pengelolaan ruang laut sampai dengan 5 Desember 2020 sebesar Rp7,9 miliar. Jumlah setoran PNBP tersebut sudah melampaui target tahun ini yang ditetapkan senilai Rp6 miliar.

"Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada semua yang mendukung termasuk juga Dinas Kelautan dan Perikanan pengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang telah mendukung tercapainya target ini," katanya dalam keterangan resmi di laman KKP dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Secara umum PNBP pengelolaan ruang laut di lingkungan KKP diatur PP No.75/2015. PNBP pengelolaan ruang laut terbagi dalam beberapa jenis pungutan dan perizinan. Pertama, pungutan penggunaan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan.

Kemudian, tarif/jenis PNBP pengelolaan ruang laut berupa perizinan, antara lain izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, reklamasi komersil perpanjangan, reklamasi nonkomersil baru, reklamasi nonkomersil perpanjangan, dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Ada pula izin terkait dengan pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing.

Baca Juga:
Per September 2020, Setoran PNBP Sektor Ini Melompat Signifikan

Haeru melanjutkan selain kinerja PNBP yang melampaui target, terdapat capaian lain yang patut diapresiasi. Salah satunya adalah perluasan kawasan konservasi perairan yang hingga kuartal III/2020 mencapai 23,9 juta ha. Jumlah tersebut sedikit melebihi target tahun ini seluas 23,8 juta ha.

Kemudian dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga ikut melibatkan Ditjen PRL KKP. Pada tahun ini terdapat pagu anggaran PEN sebesar Rp250 miliar yang dilaksanakan di 47 kabupaten/kota.

Pagu belanja PEN terbagi dalam 3 kegiatan utama yakni pengembangan usaha garam rakyat, restorasi terumbu karang dan rehabilitasi kawasan mangrove. "Progres kegiatan PEN ini diperkirakan akan dapat selesai sesuai dengan target," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 April 2021 | 09:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Selasa, 22 September 2020 | 09:41 WIB KINERJA PNBP

Per September 2020, Setoran PNBP Sektor Ini Melompat Signifikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?