PENERIMAAN NEGARA

Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 09:30 WIB
Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Ilustrasi. Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah rencana kebijakan untuk mengamankan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengelolaan ruang laut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan target PNBP pengelolaan ruang laut pada tahun ini ditetapkan senilai Rp7,9 miliar. Target setoran PNBP tersebut naik signifikan dari target tahun lalu sejumlah Rp3,7 miliar.

Dia menjelaskan upaya mencapai target PNBP pengelolaan ruang laut tidak boleh keluar dari koridor menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Untuk itu, strategi KKP adalah melibatkan akademisi dalam penyusunan regulasi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ruang laut sarat dengan keilmuan makanya kita ajak para ahli untuk membantu dalam menyiapkan kebijakan maupun program-program penataan ruang laut," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (15/4/2021).

Trenggono menyatakan sumber PNBP pengelolaan ruang laut berasal dari berbagai kegiatan antara lain penerimaan berasal dari penanaman kabel atau pipa bawah laut untuk sarana telekomunikasi; pengeboran minyak dan gas alam; dan kegiatan pariwisata.

Guna meningkatkan setoran PNBP dari bidang pengelolaan ruang laut, KKP akan meningkatkan layanan ke masyarakat dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi sehingga pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"[Ruang laut] ini harus dijaga. Kalau enggak dijaga, efek lebih luas dalam kurun waktu yang panjang yang akan mengganggu ekosistem kehidupan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Haeru Rahayu mengatakan fokus penggalian PNBP menyasar pada 3 sektor kegiatan antara lain bidang perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil.

"Aturan turunan UU Cipta Kerja bidang pengelolaan ruang laut juga dikebut penyelesaiannya agar bisa segera terbit. Aturan tersebut untuk mempercepat implementasi arahan presiden dalam penataan regulasi dan kegiatan ekonomi, khususnya di ruang laut," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN