PENERIMAAN NEGARA

Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 09:30 WIB
Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Ilustrasi. Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah rencana kebijakan untuk mengamankan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengelolaan ruang laut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan target PNBP pengelolaan ruang laut pada tahun ini ditetapkan senilai Rp7,9 miliar. Target setoran PNBP tersebut naik signifikan dari target tahun lalu sejumlah Rp3,7 miliar.

Dia menjelaskan upaya mencapai target PNBP pengelolaan ruang laut tidak boleh keluar dari koridor menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Untuk itu, strategi KKP adalah melibatkan akademisi dalam penyusunan regulasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Ruang laut sarat dengan keilmuan makanya kita ajak para ahli untuk membantu dalam menyiapkan kebijakan maupun program-program penataan ruang laut," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (15/4/2021).

Trenggono menyatakan sumber PNBP pengelolaan ruang laut berasal dari berbagai kegiatan antara lain penerimaan berasal dari penanaman kabel atau pipa bawah laut untuk sarana telekomunikasi; pengeboran minyak dan gas alam; dan kegiatan pariwisata.

Guna meningkatkan setoran PNBP dari bidang pengelolaan ruang laut, KKP akan meningkatkan layanan ke masyarakat dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi sehingga pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"[Ruang laut] ini harus dijaga. Kalau enggak dijaga, efek lebih luas dalam kurun waktu yang panjang yang akan mengganggu ekosistem kehidupan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Haeru Rahayu mengatakan fokus penggalian PNBP menyasar pada 3 sektor kegiatan antara lain bidang perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil.

"Aturan turunan UU Cipta Kerja bidang pengelolaan ruang laut juga dikebut penyelesaiannya agar bisa segera terbit. Aturan tersebut untuk mempercepat implementasi arahan presiden dalam penataan regulasi dan kegiatan ekonomi, khususnya di ruang laut," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?