Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Sejumlah nelayan bergotong royong mendorong perahu ke laut. (Foto: india.com)
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut mencatat peningkatan signifikan sampai dengan September 2020.
Plt. Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Dermawan mengatakan realisasi PNBP pengelolaan ruang laut sampai dengan September 2020 sebesar Rp6,9 miliar. Jumah tersebut naik dari setoran bulan sama tahun lalu yang senilai Rp3,7 miliar.
"Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2020).
Agus menuturkan realisasi PNBP pengelolaan ruang laut berasal dari dari pemberian izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan izin lokasi. Selain itu, penerimaan PNBP sektor ini juga berasal dari karcis masuk kawasan konservasi.
Dia menyebutkan realisasi PNBP pengelolaan ruang laut berasal dari gabungan kewenangan pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk kewenangan pemerintah pusat berlaku untuk beberapa area kebijakan dan perizinan.
Kewenangan pusat antara lain pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, izin pemanfaatan jenis dan genetik ikan antarnegara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.
Sementara itu, kewenangan daerah tingkat provinsi berlaku untuk otoritas pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Adapun panduan pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.75/2015 terkait penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan.
Agus menambahkan potensi peningkatan PNBP dari pengelolaan ruang laut masih terbuka lebar untuk terus ditingkatkan. Bertambahnya setoran PNBP pada sektor ini menurutnya menunjukan kehadiran negara dalam pengelolaan wilayah laut terutama untuk pulau kecil dan terluar.
"Kami juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.