KINERJA PNBP

Per September 2020, Setoran PNBP Sektor Ini Melompat Signifikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 09:41 WIB
Per September 2020, Setoran PNBP Sektor Ini Melompat Signifikan

Sejumlah nelayan bergotong royong mendorong perahu ke laut. (Foto: india.com)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut mencatat peningkatan signifikan sampai dengan September 2020.

Plt. Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Dermawan mengatakan realisasi PNBP pengelolaan ruang laut sampai dengan September 2020 sebesar Rp6,9 miliar. Jumah tersebut naik dari setoran bulan sama tahun lalu yang senilai Rp3,7 miliar.

"Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Agus menuturkan realisasi PNBP pengelolaan ruang laut berasal dari dari pemberian izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan izin lokasi. Selain itu, penerimaan PNBP sektor ini juga berasal dari karcis masuk kawasan konservasi.

Dia menyebutkan realisasi PNBP pengelolaan ruang laut berasal dari gabungan kewenangan pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk kewenangan pemerintah pusat berlaku untuk beberapa area kebijakan dan perizinan.

Kewenangan pusat antara lain pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, izin pemanfaatan jenis dan genetik ikan antarnegara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.

Baca Juga:
Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Surplus 31%

Sementara itu, kewenangan daerah tingkat provinsi berlaku untuk otoritas pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Adapun panduan pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.75/2015 terkait penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan.

Agus menambahkan potensi peningkatan PNBP dari pengelolaan ruang laut masih terbuka lebar untuk terus ditingkatkan. Bertambahnya setoran PNBP pada sektor ini menurutnya menunjukan kehadiran negara dalam pengelolaan wilayah laut terutama untuk pulau kecil dan terluar.

"Kami juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 April 2021 | 09:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Kejar Target PNBP Pengelolaan Ruang Laut, KKP Libatkan Akademisi

Sabtu, 26 Desember 2020 | 16:01 WIB PNBP KEMENTERIAN

Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Surplus 31%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN