PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran PBB Kurang, Stiker Penunggak Pajak Dipasang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 11:31 WIB
Setoran PBB Kurang, Stiker Penunggak Pajak Dipasang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) kembali memasang stiker tunggakan pajak di 10 lokasi objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemasangan papan pengumuman tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bagian Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Jakarta Timur Syaukat mengatakan akan terus mengejar pendapatan PBB-P2 melalui berbagai cara. Pasalnya, hingga saat ini tunggakan dari ratusan wajib pajak besar dengan tarif 0,2% dan 0,3% dari NJOP telah mencapai puluhan miliar.

“Tadi kami sudah memasang 10 plang peringatan di 8 kecamatan bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2. Jumlahnya mencapai Rp10,8 miliar,” ujarnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Untuk wajib pajak dengan tarif 0,2% terdapat sebanyak 21 wajib pajak yang menunggak dan untuk tarif 0,3% sebanyak 215 wajib pajak.

UPPRD Jakarta Timur sudah melayangkan surat konfirmasi pembayaran agar 215 wajib pajak PBB-P2 dengan tarif 0,3% ini segera menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

Menurut Syaukat bahwa pada umumnya para wajib pajak beralasan belum dapat membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, nantinya para wajib pajak akan dipanggil serta dilakukan pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penagihan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

“Ini sebagai tindak lanjut kerja sama KPK bersama BPPRD DKI Jakarta sehingga tunggakan pajak PBB-P2 dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Syaukat dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, memaparkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 per tanggal 10 Oktober 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur baru mencapai Rp763,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp848,2 miliar, masih terdapat kekurangan sebesar Rp84,5 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret