PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran PBB Kurang, Stiker Penunggak Pajak Dipasang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 11:31 WIB
Setoran PBB Kurang, Stiker Penunggak Pajak Dipasang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) kembali memasang stiker tunggakan pajak di 10 lokasi objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemasangan papan pengumuman tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bagian Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Jakarta Timur Syaukat mengatakan akan terus mengejar pendapatan PBB-P2 melalui berbagai cara. Pasalnya, hingga saat ini tunggakan dari ratusan wajib pajak besar dengan tarif 0,2% dan 0,3% dari NJOP telah mencapai puluhan miliar.

“Tadi kami sudah memasang 10 plang peringatan di 8 kecamatan bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2. Jumlahnya mencapai Rp10,8 miliar,” ujarnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Untuk wajib pajak dengan tarif 0,2% terdapat sebanyak 21 wajib pajak yang menunggak dan untuk tarif 0,3% sebanyak 215 wajib pajak.

UPPRD Jakarta Timur sudah melayangkan surat konfirmasi pembayaran agar 215 wajib pajak PBB-P2 dengan tarif 0,3% ini segera menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

Menurut Syaukat bahwa pada umumnya para wajib pajak beralasan belum dapat membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, nantinya para wajib pajak akan dipanggil serta dilakukan pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penagihan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Ini sebagai tindak lanjut kerja sama KPK bersama BPPRD DKI Jakarta sehingga tunggakan pajak PBB-P2 dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Syaukat dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, memaparkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 per tanggal 10 Oktober 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur baru mencapai Rp763,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp848,2 miliar, masih terdapat kekurangan sebesar Rp84,5 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi