TARGET PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tumbuh Dobel Digit, Ini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 08:50 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Dobel Digit, Ini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mencatat pertumbuhan dobel digit. Capain tersebut menumbuhkan optimisme realisasi penerimaan pajak akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa prospek penerimaan pajak tahun ini cukup menjanjikan. Pemerintah pun optimistis penerimaan pajak bisa tumbuh sebesar 16%.

"Tren penerimaan pajak ini salah satu indikator perbaikan sektor ekonomi, momentum ini yang kita jaga sehingga performa penerimaan pajak hingga akhir tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (16/4).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Seperti yang diketahui, penerimaan pajak triwulan I sebesar Rp244,5 triliun. Dengan penjabaran realisasi penerimaan pajak nonmigas mencapai Rp233,1 triliun dan pajak migas sebesar 11,4 triliun.

Untuk sektor pajak non-migas angkanya tumbuh 23,1% jika tanpa menambah variabel pengampunan pajak. Namun jika menambahkan variabel tersebut, pertumbuhan penerimaan pajak masih berada pada kisaran 10,7%.

Data tersebut juga menunjukkan penerimaan pajak non-migas ditopang oleh pertumbuhan sejumlah jenis pajak. PPh 21 misalnya, realisasinya mencapai Rp30,39 triliun atau tumbuh 15,73% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu, PPh OP juga mencatat kenaikan hingga Maret 2018 mencapai Rp5,35 triliun atau tumbuh 17,6%. Sementara itu, PPh badan realisasinya mencapai Rp34,85 triliun atau tumbuh 28,4%.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Indikasi dari perbaikan sektor ekonomi itu ditunjukkan dengan realisasi penerimaan PPN dalam negeri sebesar Rp55,3 triliun atau tumbuh 13,06% dan PPN impor sebanyak Rp40,7 triliun atau tumbuh 21,5%," terang Robert.

Adapun, target penerimaan pajak tahun 2018 mencapai Rp1.424,7 triiun atau tumbuh 23% dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, orang nomor satu otoritas pajak RI itu berharap tren positif ini dapat terus dijaga untuk memenuhi target penerimaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN