KOTA MATARAM

Setoran Pajak Tergerus, Kegiatan Pembangunan di Kota Ini Terhenti

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 08:56 WIB
Setoran Pajak Tergerus, Kegiatan Pembangunan di Kota Ini Terhenti

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan pengelolaan fiskal karena dampak Covid-19. Kondisi ini membuat pembangunan daerah menjadi terhambat.

“(Saat ini) semua kegiatan untuk belanja modal dan pembangunan kegiatan fisik dihentikan untuk sementara,” kata Asisten II Sekretaris Daerah Kota Mataram Mahmuddin Tura, Rabu (27/5/2020).

Mahmuddin menjelaskan pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak saat ini terus tergerus dan meleset dari perkiraan. Awalnya, PAD yang hilang diprediksi Rp128 miliar, tetapi dalam kalkulasi terbaru justru diprediksi menjadi Rp170 miliar.

Baca Juga:
Banggar DPR Sepakat, Penerimaan Pajak 2025 Ditargetkan Rp2.189 Triliun

Akibat melesetnya perhitungan PAD tersebut, proses pembangunan terhambat tahun ini. Apalagi bukan hanya PAD yang berkurang, tetapi dana transfer dari pemerintah pusat juga ikut berkurang karena pandemi Corona.

Hasil realokasi anggaran pada tahap pertama dana transfer APBN kepada Pemkot Mataram berkurang Rp70 miliar. Jumlah tersebut masih lebih rendah dari rencana awal yang akan dipangkas hingga Rp122 miliar.

“Total pendapatan diterima oleh Pemkot Mataram bakal hilang mencapai Rp250 miliar. Dari mana mau dicarikan lagi. Kalau kondisi begini bisa-bisa Kota Mataram kolaps alias bangkrut,” jelas Mahmuddin dilansir dari Suara NTB.

Baca Juga:
Semester I/2024, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Turun 58,4 Persen

Dengan kondisi PAD tersebut, lanjutnya, Pemkot akan melakukan rasionalisasi anggaran belanja. Realokasi anggaran untuk penanganan Corona juga terus dilakukan dari Rp35 miliar pada tahap pertama dan Rp100 miliar pada tahap kedua.

Dia juga menambahkan apabila pandemi belum berakhir sampai enam bulan ke depan, maka anggaran untuk pembiayaan program pemerintah akan berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN