Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menurunkan target penerimaan PPh badan pada tahun depan. Sebaliknya, target penerimaan PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 meningkat signifikan.
Merujuk pada Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh badan pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp369,95 triliun.
"Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 201/2024, dikutip Rabu (4/12/2024).
Sebagai perbandingan, target penerimaan PPh badan pada APBN 2024 sejumlah Rp428,59 triliun Dengan demikian, target penerimaan PPh badan 2025 turun 13,68% dari target penerimaan PPh badan pada tahun ini.
Sementara itu, target penerimaan PPN dalam negeri 2025 ditetapkan senilai Rp609,04 triliun. Pada tahun ini, penerimaan PPN dalam negeri ditargetkan hanya senilai Rp493,3 triliun. Dengan demikian, penerimaan PPN dalam negeri ditargetkan tumbuh 23,46%.
Lebih lanjut, target penerimaan PPh Pasal 21 dinaikkan sebesar 45,67% dari hanya Rp215,21 triliun pada tahun ini menjadi Rp313,51 triliun pada 2025.
Sebagai informasi, PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima badan dalam 1 tahun pajak. Adapun yang dimaksud badan dalam UU KUP antara lain PT, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, yayasan, ormas, organisasi sosial politik, dan lain-lain.
Saat ini, tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 22%. Tarif tersebut berlaku sejak tahun pajak 2020. Pada tahun-tahun pajak sebelumnya, tarif PPh badan yang berlaku sebesar 25%.
Selanjutnya, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Tanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN dilaksanakan oleh pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa. Meski demikian, beban PPN dipikul oleh konsumen akhir.
Tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kembali meningkat menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Terakhir, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 168/2023, wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh Pasal 21 antara lain pegawai tetap, pensiunan, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, mantan pegawai, hingga anggota dewan komisaris yang menerima imbalan secara tidak teratur.
PPh Pasal 21 dikenakan atas beragam jenis penghasilan seperti gaji, upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, bonus, honor, komisi, uang pensiun, dan lain-lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.