Tampilan awal salinan Perpres 201/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan perincian target penerimaan perpajakan pada tahun depan.
Perincian target penerimaan perpajakan 2025 termuat dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025.
"Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 201/2024, dikutip pada Rabu (4/12/2024).
Secara terperinci, target penerimaan PPh pada tahun depan ditetapkan senilai Rp1.209,27 triliun, naik 6,09% dibandingkan dengan target penerimaan PPh pada tahun ini senilai Rp1.139,78 triliun.
Target penerimaan PPh pada tahun depan terdiri atas PPh migas senilai Rp62,84 triliun, PPh Pasal 21 Rp313,51 triliun, PPh Pasal 22 Rp36,81 triliun, PPh Pasal 22 impor Rp75,23 triliun, PPh Pasal 23 senilai Rp69,57 triliun.
Kemudian, target penerimaan PPh 2025 juga turut disumbang PPh orang pribadi sejumlah Rp15,14 triliun, PPh badan Rp369,95 triliun, PPh Pasal 26 Rp98,83 triliun, dan PPh final sejumlah Rp167,2 triliun.
Selanjutnya, target penerimaan PPN dan PPnBM ditetapkan senilai Rp945,12 triliun, tumbuh 16,48% dibandingkan dengan target PPN dan PPnBM tahun ini senilai Rp811,36 triliun.
Penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan terdiri dari PPN dalam negeri sejumlah Rp609,04 triliun, PPN impor Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri Rp10,78 triliun, PPnBM impor Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya senilai Rp10,71 triliun.
Lalu, target penerimaan PBB pada tahun depan ditetapkan Rp27,11 triliun, turun tipis dari target penerimaan PBB pada tahun ini senilai Rp27,18 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak lainnya ditargetkan Rp7,79 triliun, turun 26,09% dari target Rp10,54 triliun.
Terkait dengan cukai, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp244,19 triliun, turun tipis dari target penerimaan cukai pada tahun ini sejumlah Rp246,08 triliun.
Target penerimaan cukai pada tahun depan terdiri dari cukai hasil tembakau senilai Rp230,09 triliun, cukai etil alkohol Rp118,57 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp10,18 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sejumlah Rp3,8 triliun.
Berbeda dengan perincian APBN 2024, perincian APBN 2025 tidak memuat target cukai plastik. Adapun Perpres 201/2024 telah diundangkan pada 30 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.