PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB
Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

Tampilan awal salinan Perpres 201/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan perincian target penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Perincian target penerimaan perpajakan 2025 termuat dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025.

"Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 201/2024, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, target penerimaan PPh pada tahun depan ditetapkan senilai Rp1.209,27 triliun, naik 6,09% dibandingkan dengan target penerimaan PPh pada tahun ini senilai Rp1.139,78 triliun.

Target penerimaan PPh pada tahun depan terdiri atas PPh migas senilai Rp62,84 triliun, PPh Pasal 21 Rp313,51 triliun, PPh Pasal 22 Rp36,81 triliun, PPh Pasal 22 impor Rp75,23 triliun, PPh Pasal 23 senilai Rp69,57 triliun.

Kemudian, target penerimaan PPh 2025 juga turut disumbang PPh orang pribadi sejumlah Rp15,14 triliun, PPh badan Rp369,95 triliun, PPh Pasal 26 Rp98,83 triliun, dan PPh final sejumlah Rp167,2 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, target penerimaan PPN dan PPnBM ditetapkan senilai Rp945,12 triliun, tumbuh 16,48% dibandingkan dengan target PPN dan PPnBM tahun ini senilai Rp811,36 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan terdiri dari PPN dalam negeri sejumlah Rp609,04 triliun, PPN impor Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri Rp10,78 triliun, PPnBM impor Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya senilai Rp10,71 triliun.

Lalu, target penerimaan PBB pada tahun depan ditetapkan Rp27,11 triliun, turun tipis dari target penerimaan PBB pada tahun ini senilai Rp27,18 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak lainnya ditargetkan Rp7,79 triliun, turun 26,09% dari target Rp10,54 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terkait dengan cukai, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp244,19 triliun, turun tipis dari target penerimaan cukai pada tahun ini sejumlah Rp246,08 triliun.

Target penerimaan cukai pada tahun depan terdiri dari cukai hasil tembakau senilai Rp230,09 triliun, cukai etil alkohol Rp118,57 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp10,18 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sejumlah Rp3,8 triliun.

Berbeda dengan perincian APBN 2024, perincian APBN 2025 tidak memuat target cukai plastik. Adapun Perpres 201/2024 telah diundangkan pada 30 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra