PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Utama Positif, Menkeu: Efek Pandemi Mulai Sembuh

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Utama Positif, Menkeu: Efek Pandemi Mulai Sembuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada di zona positif hingga Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan 52,2%, sedangkan periode yang sama 2021 hanya tumbuh 10%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29,8%.

"Memang ada beberapa yang cukup agak tertinggal, tapi sekarang ini scaring effect-nya sudah mulai sembuh dan pemulihan ekonomi antarsektor sudah mulai pulih," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2022 secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan perpajakan seperti phasing-out insentif fiskal. Selain itu, ada pula faktor dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menyebut pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan tercatat melanjutkan tren positif yang terjadi sejak awal tahun. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Juli 2022 tumbuh 54,4%, sedangkan pada kuartal II/2022 tumbuh 57,1% dan pada kuartal I/2022 tumbuh 43,8%.

Sektor perdagangan juga tumbuh 66,3%, sedangkan pada periode yang sama 2021 tumbuh 14,1%. Sektor ini memiliki kontribusi 23,4% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sektor industri pengolahan dan perdagangan tumbuh kuat sejalan dengan permintaan, baik domestik maupun global, yang relatif stabil.

Kemudian, sektor pertambangan mencatatkan pertumbuhan hingga 262,1% karena didorong peningkatan harga komoditas tambang. Angka itu melesat jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021, ketika tumbuhnya 1,8%.

Sri Mulyani menyebut lonjakan setoran pajak dari sektor pertambangan juga terlihat secara bulanan. Pada Juli 2022 saja, pertumbuhannya sebesar 119,5%, sedangkan pada kuartal II/2022 tumbuh 400,1% dan kuartal I/2022 154,7%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Ini yang menggambarkan penerimaan pajak yang berasal dari komoditas melonjak sangat tinggi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan sektor jasa keuangan dan asuransi juga tumbuh 15,1%. Sementara pada periode yang sama 2021, pertumbuhannya masih minus 2,9%.

Di sisi lain, sektor konstruksi dan real estat tercatat mampu tumbuh 12,2%, berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika masih minus 10,5%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi 5,6% karena ketentuan dalam PMK 58/2022 dan PMK 59/2022 yang mengatur perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah yang semula dipungut oleh bendahara atas nama wajib pajak rekanan menjadi atas nama bendahara/platform.

Sektor lain yang juga mengalami pemulihan setelah sempat tertekan akibat pandemi Covid-19 yakni transportasi dan pergudangan. Hingga Juli 2022, penerimaan pajak dari sektor itu telah tumbuh 18,6%, sedangkan pada periode yang sama 2021 hanya 3,4%.

"Ini adalah cerita penerimaan pajak yang luar biasa kuat dan sehat, menggambarkan pemulihan ekonomi yang kuat di berbagai sektor," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah