PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Utama Positif, Menkeu: Efek Pandemi Mulai Sembuh

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Utama Positif, Menkeu: Efek Pandemi Mulai Sembuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada di zona positif hingga Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan 52,2%, sedangkan periode yang sama 2021 hanya tumbuh 10%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29,8%.

"Memang ada beberapa yang cukup agak tertinggal, tapi sekarang ini scaring effect-nya sudah mulai sembuh dan pemulihan ekonomi antarsektor sudah mulai pulih," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2022 secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan perpajakan seperti phasing-out insentif fiskal. Selain itu, ada pula faktor dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menyebut pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan tercatat melanjutkan tren positif yang terjadi sejak awal tahun. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Juli 2022 tumbuh 54,4%, sedangkan pada kuartal II/2022 tumbuh 57,1% dan pada kuartal I/2022 tumbuh 43,8%.

Sektor perdagangan juga tumbuh 66,3%, sedangkan pada periode yang sama 2021 tumbuh 14,1%. Sektor ini memiliki kontribusi 23,4% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sektor industri pengolahan dan perdagangan tumbuh kuat sejalan dengan permintaan, baik domestik maupun global, yang relatif stabil.

Kemudian, sektor pertambangan mencatatkan pertumbuhan hingga 262,1% karena didorong peningkatan harga komoditas tambang. Angka itu melesat jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021, ketika tumbuhnya 1,8%.

Sri Mulyani menyebut lonjakan setoran pajak dari sektor pertambangan juga terlihat secara bulanan. Pada Juli 2022 saja, pertumbuhannya sebesar 119,5%, sedangkan pada kuartal II/2022 tumbuh 400,1% dan kuartal I/2022 154,7%.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Ini yang menggambarkan penerimaan pajak yang berasal dari komoditas melonjak sangat tinggi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan sektor jasa keuangan dan asuransi juga tumbuh 15,1%. Sementara pada periode yang sama 2021, pertumbuhannya masih minus 2,9%.

Di sisi lain, sektor konstruksi dan real estat tercatat mampu tumbuh 12,2%, berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika masih minus 10,5%.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi 5,6% karena ketentuan dalam PMK 58/2022 dan PMK 59/2022 yang mengatur perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah yang semula dipungut oleh bendahara atas nama wajib pajak rekanan menjadi atas nama bendahara/platform.

Sektor lain yang juga mengalami pemulihan setelah sempat tertekan akibat pandemi Covid-19 yakni transportasi dan pergudangan. Hingga Juli 2022, penerimaan pajak dari sektor itu telah tumbuh 18,6%, sedangkan pada periode yang sama 2021 hanya 3,4%.

"Ini adalah cerita penerimaan pajak yang luar biasa kuat dan sehat, menggambarkan pemulihan ekonomi yang kuat di berbagai sektor," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi