KABUPATEN PASURUAN

Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 11:47 WIB
Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

PASURUAN, DDTCNews – Banyaknya rumah makan atau restoran di Kabupaten Pasuruan ternyata mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah. Realisasinya sudah sekitar Rp6,5 miliar terhitung triwulan pertama tahun 2018.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhammad Syafi’i mengatakan tingginya penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 mencerminkan iklim usaha restoran di wilayah ini cukup baik.

“Realisasi penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 yang tercapai 38,32% sudah melebihi target triwulanan yang kami patok 33%. Secara keseluruhan target penerimaan pajak restoran sepanjang tahun ini mencapai Rp17 miliar,” paparnya di Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Tingginya realisasi pajak restoran juga disebabkan karena semakin bertambahnya pengusaha restoran, baik berupa kuliner maupun kafe. Menurutnya pesatnya pertumbuhan usaha restoran terjadi di wilayah barat Kabupaten Pasuruan.

Adapun Syafi’i pun menjelaskan faktor lain yang turut mendorong tingginya realisasi penerimaan pajak restoran yakni pertumbuhan ekonomi yang juga tinggi. Hal ini terlihat pada banyaknya masyarakat yang bepergian, sehingga memanfaatkan jasa restoran.

“Kami mencatat penyumbang pajak restoran berasal dari sekitar 325 wajib pajak pengusaha rumah makan, warung, hingga depot,” katanya.

Sebagai informasi, realisasi pajak restoran tersebut terkumpul dari pendapatan usaha rumah makan yang dikenakan tarif pajak sebesar 10%, lalu disetor kepada BKD Kabupaten Pasuruan dan akan dimasukkan ke kas daerah. Setoran pajak daerah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk memperbaiki dan membangun berbagai pelayanan umum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi