KABUPATEN PASURUAN

Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 11:47 WIB
Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

PASURUAN, DDTCNews – Banyaknya rumah makan atau restoran di Kabupaten Pasuruan ternyata mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah. Realisasinya sudah sekitar Rp6,5 miliar terhitung triwulan pertama tahun 2018.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhammad Syafi’i mengatakan tingginya penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 mencerminkan iklim usaha restoran di wilayah ini cukup baik.

“Realisasi penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 yang tercapai 38,32% sudah melebihi target triwulanan yang kami patok 33%. Secara keseluruhan target penerimaan pajak restoran sepanjang tahun ini mencapai Rp17 miliar,” paparnya di Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tingginya realisasi pajak restoran juga disebabkan karena semakin bertambahnya pengusaha restoran, baik berupa kuliner maupun kafe. Menurutnya pesatnya pertumbuhan usaha restoran terjadi di wilayah barat Kabupaten Pasuruan.

Adapun Syafi’i pun menjelaskan faktor lain yang turut mendorong tingginya realisasi penerimaan pajak restoran yakni pertumbuhan ekonomi yang juga tinggi. Hal ini terlihat pada banyaknya masyarakat yang bepergian, sehingga memanfaatkan jasa restoran.

“Kami mencatat penyumbang pajak restoran berasal dari sekitar 325 wajib pajak pengusaha rumah makan, warung, hingga depot,” katanya.

Sebagai informasi, realisasi pajak restoran tersebut terkumpul dari pendapatan usaha rumah makan yang dikenakan tarif pajak sebesar 10%, lalu disetor kepada BKD Kabupaten Pasuruan dan akan dimasukkan ke kas daerah. Setoran pajak daerah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk memperbaiki dan membangun berbagai pelayanan umum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN