KABUPATEN PASURUAN

Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 11:47 WIB
Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

PASURUAN, DDTCNews – Banyaknya rumah makan atau restoran di Kabupaten Pasuruan ternyata mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah. Realisasinya sudah sekitar Rp6,5 miliar terhitung triwulan pertama tahun 2018.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhammad Syafi’i mengatakan tingginya penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 mencerminkan iklim usaha restoran di wilayah ini cukup baik.

“Realisasi penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 yang tercapai 38,32% sudah melebihi target triwulanan yang kami patok 33%. Secara keseluruhan target penerimaan pajak restoran sepanjang tahun ini mencapai Rp17 miliar,” paparnya di Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tingginya realisasi pajak restoran juga disebabkan karena semakin bertambahnya pengusaha restoran, baik berupa kuliner maupun kafe. Menurutnya pesatnya pertumbuhan usaha restoran terjadi di wilayah barat Kabupaten Pasuruan.

Adapun Syafi’i pun menjelaskan faktor lain yang turut mendorong tingginya realisasi penerimaan pajak restoran yakni pertumbuhan ekonomi yang juga tinggi. Hal ini terlihat pada banyaknya masyarakat yang bepergian, sehingga memanfaatkan jasa restoran.

“Kami mencatat penyumbang pajak restoran berasal dari sekitar 325 wajib pajak pengusaha rumah makan, warung, hingga depot,” katanya.

Sebagai informasi, realisasi pajak restoran tersebut terkumpul dari pendapatan usaha rumah makan yang dikenakan tarif pajak sebesar 10%, lalu disetor kepada BKD Kabupaten Pasuruan dan akan dimasukkan ke kas daerah. Setoran pajak daerah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk memperbaiki dan membangun berbagai pelayanan umum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?