KABUPATEN KARAWANG

Setoran Pajak Loyo, Pemkot Data Ulang Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:45 WIB
Setoran Pajak Loyo, Pemkot Data Ulang Wajib Pajak

Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada di Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan pendataan ulang wajib pajak karena realisasi setoran pajak masih rendah pasca relaksasi pembatasan sosial beraktivitas besar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww)

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan pendataan ulang wajib pajak karena realisasi setoran pajak masih rendah pasca relaksasi pembatasan sosial beraktivitas besar (PSBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengatakan data ulang diperlukan khususnya untuk pajak restoran agar realisasi penerimaan dapat meningkat hingga akhir tahun.

Masih banyak restoran yang belum masuk dalam sistem Bapenda sehingga setoran pajaknya masih nihil. "Untuk mencapai target kami akan segera melakukan pendataan ulang wajib pajak yang belum terdaftar namun su­dah memungut pajak," katanya dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Sahali menyebutkan data ulang wajib pajak restoran diperlukan karena Bapenda masih menemukan sejumlah restoran yang menambahkan pajak restoran ke tagihan konsumen. Namun, uang pajak itu tidak disetor ke pemkab karena pemilik usaha belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Dia menambahkan proses pendataan ulang wajib pajak restoran akan menyasar wilayah yang memiliki potensi besar seperti Kota Karawang dan Kecamatan Telukjambe Timur.

Sahali menerangkan kegiatan data ulang wajib pajak merupakan inovasi yang wajib dilakukan agar setoran pajak dapat meningkat. "Kami akan data ulang agar pajaknya bisa masuk," terangnya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Dia mengakui kerja Bapenda mengamankan penerimaan pajak daerah pada tahun ini akan sulit untuk mencapai target. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum selesai dan realisasi setoran pajak pasca relaksasi PSBB masih jauh dari ekspektasi pemerintah.

"Kalau melihat kondisi saat ini Covid-19 masih belum selesai, kita pesi­mis bisa sampai target. Diprediksi setelah PSBB pendapatan akan naik signifikan, tapi hasilnya jauh dari perkiraan," imbuhnya dilansir jabareksprescom. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha