KABUPATEN MALANG

Setoran Pajak Ini Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juli 2020 | 12:01 WIB
Setoran Pajak Ini Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19

Pedagang menata sayuran saat Masa Transisi Normal Baru di pasar yang menerapkan sistem ganjil genap sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pasar Oro-oro Dowo, Malang, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Pemkab Malang menyebutkan realisasi penerimaan pajak pemanfaatan air bawah tanah tidak banyak terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Ari Bowo SuciptO/FOC)
 

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur menyebutkan realisasi penerimaan pajak pemanfaatan air bawah tanah tidak banyak terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, setoran relatif stabil dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Malang Made Arya Wedanthara mengatakan tidak semua komponen pajak daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, setoran pajak air bawah masih sesuai dengan ekspektasi seperti saat anggaran disusun.

"Hingga akhir April 2020 target pajak air bawah tanah sudah terpenuhi lebih dari 45%. Dengan capaian tersebut, membuat pajak daerah sektor ini tetap stabil meski sekarang sedang pandemi," katanya di Kepanjen, Malang, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Made menuturkan apabila dalam kondisi normal, pemerintah berasumsi pada setiap akhir April seluruh pos setoran pajak daerah sudah memenuhi 40% dari target. Namun, karena adanya pandemi, hanya penerimaan pajak air bawah tanah yang berhasil memenuhi target.

Catatan mengilap tersebut kemudian berlanjut hingga Juni 2020. Penerimaan pajak air bawah tanah Pemkab Malang pada periode Mei hingga Juni 2020 mencapai Rp1 miliar. Penerimaan tersebut tidak terlampau jauh dari target yang dipatok Bapenda Kab. Malang sebesar Rp1,4 miliar.

"Dengan capaian tersebut, berarti dalam 2 bulan yakni Mei sampai Juni progres pendapatan pajak air bawah tanah sudah mengalami peningkatan sekitar Rp250 juta," tutur Made.

Baca Juga:
DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Ia menyebutkan dengan realisasi setoran pajak air bawah tanah pada semester I/2020 yang sudah 73% dari target maka diharapkan kinerja dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

"Dengan capaian positif ini, tentunya kami berharap pajak air bawah tanah bisa mengalami surplus meski di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN