KABUPATEN KUDUS

Setoran Pajak Galian C Nihil, Tapi Target Pajak Tercapai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Desember 2020 | 14:01 WIB
Setoran Pajak Galian C Nihil, Tapi Target Pajak Tercapai

Kendaraan melintasi jalan raya Kudus-Purwodadi yang rusak di Desa Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020). Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/HP)
 

KUDUS, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Eko Djumartono mengatakan realisasi pajak daerah sampai pertengahan Desember 2020 sebesar Rp114,4 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut 105% dari target tahun ini yang sebesar Rp108,1 miliar.

"Ada 9 pos penerimaan pajak daerah sudah mencapai target dan hampir mencapai target. Sementara 2 sisanya masih jauh di bawah target," katanya di Kudus, seperti dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Eko melanjutkan salah satu jenis pajak yang berhasil melampaui target penerimaan adalah pajak restoran. Pemkab Kudus pada tahun memasang target setoran pajak restoran Rp5,3 miliar dan mampu dikumpulkan penerimaan Rp6,2 miliar atau 116% dari target.

Sementara itu, kinerja pajak lainnya seperti pajak hotel, hiburan, PBB-P2, reklame dan pajak penerangan jalan relatif stabil pada tahun ini. Eko menuturkan terdapat 2 jenis pajak yang anjlok kinerjanya pada tahun ini yakni pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan sampai penghujung tahun belum ada penerimaan satu sen pun ke kas daerah. Hal ini disebabkan belum ada izin yang turun dari Pemprov Jateng untuk kegiatan Galian C di Kabupaten Kudus.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

"Untuk bahan galian golongan C memang belum ada izin dari Pemprov Jateng sehingga aktivitas galian C belum normal seperti sebelumnya," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.

Adapun realisasi pajak sarang burung walet baru terkumpul sebesar Rp7,9 juta dari target yang dipatok pada angka Rp17,8 juta. Masih rendahnya realisasi pajak sarang burung walet disebabkan adanya penutupan satu usaha besar sarang burung walet di Kudus.

Sementara itu, perusahaan lainnya masih mengalami kendala sepi pesanan akibat pandemi Covid-19. "Pemasukan pajak sarang burung walet dari perusahaan kecil itu diterima sebelum masa pandemi. Sedangkan saat pandemi sepi transaksi," paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 23:15 WIB

Pencapainnya patut diacungi jempol, semoga daerah lain dapat menirunya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 September 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN KUDUS

Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Jumat, 08 September 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN