Program pemutihan pajak.
KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkab Kudus menyatakan insentif diberikan untuk menyambut HUT ke-474 Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2023. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Dalam rangka hari jadi ke-474 Kabupaten Kudus, manfaatkan perpanjangan bebas denda pajak PBB-P2 sampai 30 September nanti. Yok, segera bayar pajak Anda!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pemkabkudus, dikutip pada Jumat (8/9/2023).
Program pemutihan PBB-P2 telah dimulai sejak 1 Mei 2023. Program ini rencananya diakhiri pada 31 Agustus 2023, tetapi kemudian diperpanjang hingga 30 September 2023.
Seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Dengan program tersebut, wajib pajak yang memiliki tinggakan cukup membayar pokok pajak yang terutang saja.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Kudus menyelenggarakan program pemutihan denda PBB-P2 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Periode pemutihan juga dinilai menjadi momentum yang telat bagi masyarakat Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Bank Jateng, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, OVO, dan Gopay.
Pemkab Kudus sebelumnya sempat menyatakan tunggakan PBB-P2 mencapai Rp10 miliar. Program pemutihan denda diharapkan mampu memangkas nilai tunggakan PBB-P2 tersebut sehingga setoran pajak daerah menjadi optimal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.