KABUPATEN KARAWANG

Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 12:15 WIB
Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkab Karawang berencana menyisir kos-kosan yang tidak berizin untuk segera mengurus izin usaha kos-kosannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadis Herdiana mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemilik rumah kos belum signifikan. Hal ini dikarenakan masih banyak pemilik kos yang belum memiliki izin sehingga tidak bisa dipungut pajak.

"Belum semua kos-kosan diminta pajaknya. Baru beberapa saja yang sudah mempunyai izin," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Hadis menilai potensi peneriman yang bisa dikumpulkan dari kos-kosan di Kabupaten Karawang sesungguhnya sangat besar. Namun, lanjutnya, potensi besar penerimaan pajak tersebut belum tergali secara optimal dikarenakan dua faktor utama.

Pertama, pemerintah perlu melakukan survei langsung untuk menentukan pemilik kos masuk kategori kena pajak atau tidak. Syarat utama pemilik rumah kos bisa ditarik pajak jika memiliki 10 kamar kos atau 10 pintu.

Kedua, pemerintah belum melakukan sosialisasi yang masif kepada pemilik usaha rumah kos terkait dengan pungutan pajak sebesar 5% dari penghasilan usaha rumah kos. Minimnya sosialisasi ini juga dikarenakan adanya kekurangan SDM.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Jadi yang kena pajak kosan itu yang diatas 10 pintu dan bayar 5% dari penghasilan," tutur Hadis.

Dia menambahkan masyarakat acap kali menyamakan pajak kos sebagai pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Dia menegaskan bagi pemilik kos lebih dari 10 pintu maka melekat kewajiban untuk membayar pajak daerah yaitu PBB-P2 dan pajak rumah kos.

"Pajak itu di luar PBB. Bagi pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak kos untuk yang diatas 10 pintu," ujar Hadis seperti dilansir karawang.pojoksatu.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan