PROVINSI JAWA TENGAH

Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:30 WIB
Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I merilis kinerja penerimaan dan kepatuhan formal jelang tutup tahun fiskal 2021.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Teguh Budiarto mengatakan realisasi penerimaan sampai dengan 30 November 2021 senilai Rp24 triliun. Kinerja setoran pajak memenuhi 78% dari target tahun ini sejumlah Rp30,9 triliun.

"Penerimaan neto ini tercatat tumbuh positif sebesar 2% dibanding Tahun 2020," katanya dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Teguh melanjutkan indikator lain yang disampaikan adalah kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jateng I. Realisasi kepatuhan formal wajib pajak badan dan orang pribadi sebanyak 698.372 SPT. Laporan pajak itu mencapai 88,25% dari target WP yang wajib lapor SPT sebanyak 791.400.

Dia menyampaikan kinerja penerimaan dan kepatuhan di Kanwil Jateng I menunjukkan tren positif. Hal tersebut berasal dari situasi pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Jateng.

"Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Teguh menambahkan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan masih memiliki kesempatan untuk patuh pada ketentuan perpajakan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah sangat dimudahkan dengan adanya saluran elektronik seperti DJP Online.

"Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id," imbuhnya seperti dilansir ayosemarang.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko