PROVINSI JAWA TENGAH

Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:30 WIB
Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I merilis kinerja penerimaan dan kepatuhan formal jelang tutup tahun fiskal 2021.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Teguh Budiarto mengatakan realisasi penerimaan sampai dengan 30 November 2021 senilai Rp24 triliun. Kinerja setoran pajak memenuhi 78% dari target tahun ini sejumlah Rp30,9 triliun.

"Penerimaan neto ini tercatat tumbuh positif sebesar 2% dibanding Tahun 2020," katanya dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Teguh melanjutkan indikator lain yang disampaikan adalah kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jateng I. Realisasi kepatuhan formal wajib pajak badan dan orang pribadi sebanyak 698.372 SPT. Laporan pajak itu mencapai 88,25% dari target WP yang wajib lapor SPT sebanyak 791.400.

Dia menyampaikan kinerja penerimaan dan kepatuhan di Kanwil Jateng I menunjukkan tren positif. Hal tersebut berasal dari situasi pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Jateng.

"Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Teguh menambahkan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan masih memiliki kesempatan untuk patuh pada ketentuan perpajakan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah sangat dimudahkan dengan adanya saluran elektronik seperti DJP Online.

"Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id," imbuhnya seperti dilansir ayosemarang.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan