INSENTIF FISKAL

Setoran Pajak 2019 Seret, Sri Mulyani Janji Tidak Bakal Rem Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 10:16 WIB
Setoran Pajak 2019 Seret, Sri Mulyani Janji Tidak Bakal Rem Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu hanya tumbuh 1,4% dan memenuhi 84,4% dari target. Realisasi penerimaan yang tertekan tidak akan langsung membuat pemberian insentif direm pada tahun ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat merilis kinerja APBN 2019. Menurutnya, pajak tidak hanya semata untuk kepentingan mengumpulkan penerimaan tapi juga memberikan dukungan kepada perekonomian melalui insentif.

"Walaupun penerimaan pajak kita mengalami tekanan di hampir semua sektor, pajak tetap mampu melakukan fungsinya untuk dorong kegiatan investasi,” katanya di Kantor Kemenkeu.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan kebijakan insentif akan tetap dijalankan pada tahun ini. Pasalnya, berkaca dari kebijakan tahun lalu, insentif atau fasilitas pajak banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah fasilitas restitusi dipercepat.

Menurutnya, adanya restitusi dipercepat membuat perusahaan-perusahaan bisa ‘bernapas’ yang cukup baik karena cash flow relatif terjaga di tengah besarnya tekanan ekonomi. Dia pun berharap performa perusahaan-perusahaan tersebut bisa rebound pada tahun ini.

Selain itu, insentif lain juga akan terus diberikan dan dampaknya dapat segera terasa dalam jangka pendek. Pemberian tax holiday dan tax allowance menjadi pemantik kegiatan investasi lebih deras ke Tanah Air.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Selanjutnya, sektor UMKM juga telah mendapat penurunan tarif PPh final menjadi 0,5%. Kegiatan usaha yang beririsan dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan riset juga bisa menikmati insentif super tax deduction.

Sri Mulyani lantas memaparkan salah satu dampak dari pemberian insentif tax holiday. Hingga akhir tahun, jumlah komitmen investasi yang dikantongi pemerintah terus bertambah dan diharapkan pelaku usaha segera melakukan realisasi investasi dalam jangka dekat.

“Untuk tax holiday sudah ada 65 komitmen dengan nilai investasi mencapai Rp1.102 triliun. Dari insentif tersebut diperkirakan akan menyerap 54.000 tenaga kerja Indonesia," Imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC