KINERJA FISKAL

Setoran Industri Pengolahan Masih Terkontraksi, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 21:00 WIB
Setoran Industri Pengolahan Masih Terkontraksi, Ini Penjelasan DJP

Sumber: APBN Kita, Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari industri pengolahan pada kuartal I/2019 masih terkontraksi. Restitusi lagi-lagi disebut menjadi faktor utama kendornya sektor terbesar penyumbang penerimaan pajak itu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebutkan faktor restitusi yang dipercepat memainkan peran sentral dalam terkontraksinya penerimaan dari sektor manufaktur. Secara statistik sektor ini merupakan salah satu penikmat utama fasilitas restitusi yang dipercepat.

“Penurunan industri pengolahan karena faktor restitusi yang dipercepat,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Catatan DJP menunjukan setoran pajak sektor manufaktur hingga Maret 2019 senilai Rp60,43 triliun. Nominal setoran tersebut menjadi penyumbang terbesar penerimaan DJP dengan persentase sebesar 32,1%.

Namun, jika ditelisik lebih dalam dari sisi pertumbuhan, kegiatan industri pengolahan hingga akhir Maret ini mengalami kontraksi sebesar 8,8%. Hal berbeda pada capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mampu tumbuh hingga 20,2%.

Yon menyatakan secara bruto tanpa memperhitungkan faktor restitusi, industri pengolahan mampu tumbuh positif sebesar 5,08%. Namun, menurutnya, pertumbuhan setoran tersebut tidak sebanding dengan laju restitusi yang tumbuh hingga 60,6%.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Adapun sektor lain yang mendapatkan restitusi yang dipercepat adalah kegiatan usaha pertambangan. Sektor ini mencatat pertumbuhan negatif sebesar 16,2%. Padahal, pada akhir Maret 2018, penerimaan sektor ini mampu tumbuh hingga 69,4%.

“Di sektor pertambangan ada peningkatan restitusi sebesar 43,4% dan juga ditambah dengan pelemahan harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan