KINERJA FISKAL

Setoran Industri Pengolahan Masih Terkontraksi, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 21:00 WIB
Setoran Industri Pengolahan Masih Terkontraksi, Ini Penjelasan DJP

Sumber: APBN Kita, Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari industri pengolahan pada kuartal I/2019 masih terkontraksi. Restitusi lagi-lagi disebut menjadi faktor utama kendornya sektor terbesar penyumbang penerimaan pajak itu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebutkan faktor restitusi yang dipercepat memainkan peran sentral dalam terkontraksinya penerimaan dari sektor manufaktur. Secara statistik sektor ini merupakan salah satu penikmat utama fasilitas restitusi yang dipercepat.

“Penurunan industri pengolahan karena faktor restitusi yang dipercepat,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Catatan DJP menunjukan setoran pajak sektor manufaktur hingga Maret 2019 senilai Rp60,43 triliun. Nominal setoran tersebut menjadi penyumbang terbesar penerimaan DJP dengan persentase sebesar 32,1%.

Namun, jika ditelisik lebih dalam dari sisi pertumbuhan, kegiatan industri pengolahan hingga akhir Maret ini mengalami kontraksi sebesar 8,8%. Hal berbeda pada capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mampu tumbuh hingga 20,2%.

Yon menyatakan secara bruto tanpa memperhitungkan faktor restitusi, industri pengolahan mampu tumbuh positif sebesar 5,08%. Namun, menurutnya, pertumbuhan setoran tersebut tidak sebanding dengan laju restitusi yang tumbuh hingga 60,6%.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Adapun sektor lain yang mendapatkan restitusi yang dipercepat adalah kegiatan usaha pertambangan. Sektor ini mencatat pertumbuhan negatif sebesar 16,2%. Padahal, pada akhir Maret 2018, penerimaan sektor ini mampu tumbuh hingga 69,4%.

“Di sektor pertambangan ada peningkatan restitusi sebesar 43,4% dan juga ditambah dengan pelemahan harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi