Sumber: APBN Kita, Kemenkeu
JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari industri pengolahan pada kuartal I/2019 masih terkontraksi. Restitusi lagi-lagi disebut menjadi faktor utama kendornya sektor terbesar penyumbang penerimaan pajak itu.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebutkan faktor restitusi yang dipercepat memainkan peran sentral dalam terkontraksinya penerimaan dari sektor manufaktur. Secara statistik sektor ini merupakan salah satu penikmat utama fasilitas restitusi yang dipercepat.
“Penurunan industri pengolahan karena faktor restitusi yang dipercepat,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/4/2019).
Catatan DJP menunjukan setoran pajak sektor manufaktur hingga Maret 2019 senilai Rp60,43 triliun. Nominal setoran tersebut menjadi penyumbang terbesar penerimaan DJP dengan persentase sebesar 32,1%.
Namun, jika ditelisik lebih dalam dari sisi pertumbuhan, kegiatan industri pengolahan hingga akhir Maret ini mengalami kontraksi sebesar 8,8%. Hal berbeda pada capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mampu tumbuh hingga 20,2%.
Yon menyatakan secara bruto tanpa memperhitungkan faktor restitusi, industri pengolahan mampu tumbuh positif sebesar 5,08%. Namun, menurutnya, pertumbuhan setoran tersebut tidak sebanding dengan laju restitusi yang tumbuh hingga 60,6%.
Adapun sektor lain yang mendapatkan restitusi yang dipercepat adalah kegiatan usaha pertambangan. Sektor ini mencatat pertumbuhan negatif sebesar 16,2%. Padahal, pada akhir Maret 2018, penerimaan sektor ini mampu tumbuh hingga 69,4%.
“Di sektor pertambangan ada peningkatan restitusi sebesar 43,4% dan juga ditambah dengan pelemahan harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu,” paparnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.