KINERJA DJBC

Setoran Bea Cukai Bali Lampaui Target 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 18:15 WIB
Setoran Bea Cukai Bali Lampaui Target 2020

Petugas Bea dan Cukai Denpasar, TNI Angkatan Laut dan Ditpolairud Polda Bali mengikuti apel sebelum melakukan patroli laut bersama di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Rabu (11/11/2020). Realisasi penerimaan Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT sampai dengan November 2020 mencapai Rp619,4 miliar, melampaui target ahun ini Rp590,8 miliar. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp)

DENPASAR, DDTCNews - Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memenuhi target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono mengatakan realisasi penerimaan sampai dengan November 2020 mencapai Rp619,4 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang diemban Kanwil pada tahun ini sebesar Rp590,8 miliar.

"Penerimaan ini diperoleh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai dan KPPBC Denpasar," katanya di Denpasar, seperti dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Hendra menuturkan capaian penerimaan tahun ini melanjutkan tren positif setoran bea dan cukai di wilayah Bali yang selalu memenuhi target. Ada tren dalam 3 tahun terakhir penerimaan kepabeanan dan cukai tidak hanya mampu memenuhi target, tetapi juga nominal penerimaan.

Pada 2018 setoran yang dihimpun Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT mencapai Rp651 miliar. Angkanya naik menjadi Rp806 miliar pada 2019. Sementara itu, tahun ini, pandemi Covid-19 membuat pemerintah melakukan penyesuaian target dan masih bisa dicapai dengan surplus.

Hendra menyebutkan salah satu strategi yang dilakukan Kanwil pada masa pandemi adalah mengalihkan proses bisnis pengawasan barang di bandara yang sepi karena pandemi menjadi peningkatan pelayanan kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Otoritas DJBC di Pulau Dewata meningkatkan kegiatan menjadi fasilitator perdagangan dan mendorong pelaku usaha menjadi legal. Dengan demikian, masih ada tambahan penerimaan kepabeanan dan cukai dari pelaku usaha di Bali.

Capaian tersebut kemudian diapresiasi Komisi XI DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan kinerja Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT patut diapresiasi karena pada situasi pandemi masih bisa menjaga tren penerimaan yang selalu melebihi target.

“Saya kira ini sesuatu yang perlu kita apresiasi, karena hampir seluruh daerah yang didatangi tak mencapai target. Mungkin satu-satunya yang bisa surplus hanya Kanwil Bali," ungkap Amir di laman resmi DPR RI. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kanwil DJP Jabar III Sudah Kumpulkan Pajak Rp 20,8 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?