KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Dian Kurniati | Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melaksanakan kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi menjadi bagian dari upaya DJP dalam optimalisasi penerimaan pajak. Menurutnya, dinamisasi dapat dilaksanakan oleh wajib pajak yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan kegiatan ekonomi.

"Kalau wajib pajak mendapatkan manfaatkan dari kegiatan ekonomi yang bertumbuh, dinamisasi pasti akan kami lakukan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo menuturkan ada beberapa sektor usaha yang berkinerja positif dan bisa dilakukan dinamisasi. Misal, sektor perdagangan dengan setoran pajaknya tumbuh 3,1%, keuangan dan asuransi tumbuh 11,9%, konstruksi dan real estat tumbuh 8,4%, serta informasi dan komunikasi tumbuh 9,9%.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Di sisi lain, Suryo menyebut DJP juga tetap melaksanakan uji kepatuhan material terhadap kewajiban perpajakan di tahun-tahun sebelumnya.

"Insyaallah masih sesuai dengan outlook. Kami akan full force untuk melakukan kegiatan supaya capaian penerimaan dapat sesuai dengan outlook yang diharapkan," ujarnya.

Proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun ditetapkan Rp1.921,9 triliun. Angka ini setara dengan 96,64% dari target pada APBN 2024 senilai Rp1.988,6 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja