Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melaksanakan kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan dinamisasi merupakan salah satu upaya DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, dinamisasi bisa dilaksanakan oleh wajib pajak yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan kegiatan ekonomi.
"Secara konsisten, kami akan terus melakukan dinamisasi apabila kondisi wajib pajak memang mengalami perbaikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).
Suryo menuturkan DJP terus mengamati performa usaha dari berbagai sektor usaha. Apabila wajib pajak berasal dari sektor usaha yang sedang booming, DJP akan menyarankan untuk dilakukan dinamisasi.
Menurutnya, dinamisasi tersebut akan membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar pada SPT Tahunan menjadi lebih kecil.
"Di sisa waktu kemarin, kami melakukan dinamisasi khususnya di sektor pertambangan bijih logam, di antaranya subsektor bijh logam yang secara performance mengalami pertumbuhan beberapa bulan terakhir ini," ujarnya.
Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha.
Sebelumnya, Wakil Menteri Anggito Abimanyu menuturkan kegiatan dinamisasi telah membuat setoran PPh badan meningkat dalam 2 bulan terakhir. Pada Oktober 2024, penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan sebesar 22,9% secara bulanan.
Meski begitu, realisasi penerimaan PPh badan sepanjang Januari-Oktober 2024 masih turun 26,3%. Adapun total realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun, turun 0,4% dari periode yang sama tahun lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.