KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

Muhamad Wildan | Senin, 30 Desember 2024 | 12:30 WIB
Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing berhasil mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan pada tahun ini.

Kepala KPP Badan dan Orang Asing Rina Lisnawati mengatakan realisasi penerimaan pajak KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sudah menyentuh Rp14,5 triliun, atau 100,44% dari target yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Berdasarkan data real time dalam dasbor modul penerimaan negara pukul 17:50, kami bersyukur bisa mencapai target yang diamanahkan. Alhamdulillah, sudah 100,44%. Ini lebih dari Rp14,5 triliun," katanya, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Rina menuturkan target penerimaan pajak bisa tercapai berkat upaya seluruh pegawai KPP Badan dan Orang Asing serta dukungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Ada banyak strategi dan upaya yang kami jalankan, bahkan sampai di akhir bulan Desember 2024 ini untuk memastikan target bisa dicapai," ujarnya.

Tercapainya target penerimaan pajak pada KPP Badan dan Orang Asing turut membantu terjaganya ruang fiskal dan mendukung pendanaan atas beragam program pemerintah dalam APBN 2024

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Dengan hasil tersebut, KPP Badan dan orang Asing berhasil mencapai target penerimaan selama 4 tahun berturut-turut sejak 2021.

Sebagai informasi, KPP Badan dan Orang Asing merupakan salah satu dari 9 KPP yang berada di Kanwil DJP Jakarta Khusus. KPP Badan dan Orang Asing secara khusus mengadministrasikan wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) dan orang asing.

Tak hanya itu, KPP Badan dan Orang Asing juga mengemban tugas untuk mengadministrasikan pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?